Sebanyak tujuh orang anggota komplotan pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, selama dua bulan berhasil dibekuk Satreskrim Polres setempat.
Selain membekuk tujuh orang tersangka pengedar uang palsu di Lamongan dengan modus sebagai dukun palsu, polisi juga menyita barang bukti upal sebanyak Rp304 juta serta satu unit mesin print.
Ketujuh tersangka pengedar upal di Lamongan itu masing-masing berinisial RM (53), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya; ST (41) asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk; SP (45) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan HR (58) warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kemudian, SM (42) dan PR (36), keduanya warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, serta AH (37) warga Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran uang palsu
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, ketujuh tersangka komplotan pengedar upal itu memiliki peran berbeda-beda. "Di antaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal atau dukun palsu," jelas Kapolres di Mapolres Lamongan, Kamis.
RM yang warga Kota Surabaya berperan sebagai pencetak uang palsu, kemudian ST sebagai penyedia upal, SP sebagai otak penipu, HR memiliki peran sebagai dukun palsu. Sementara SM, PR dan AH bertugas mencari calon korban.
"Satu orang lainnya yakni pemilik rumah berinisial AW masih dalam pengejaran petugas," tandas Feby.
Dikatakan Feby, pengungkapan sindikat pengedar upal di Lamongan ini bermula dari kecurigaan warga akan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan milik AW di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang.
Dalam menjalankan praktiknya, para pelaku ini mengontrak rumah AW selama dua bulan terakhir dan menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
"Modusnya mereka berpura-pura menjadi dukun dan mengiming-imingi calon korbannya bisa menggandakan uang. Dengan syarat uang asli Rp8 juta bisa digandakan menjadi Rp300 juta," ungkap Feby.
Uang palsu itu selanjutnya dimasukkan kardus dan diberikan kepada calon korbannya setelah menjalani ritual yang diberikan sang dukun dan dilaksanakan dalam kamar rumah kontrakan.
"Dari pengakuan tersangka, kardus yang berisi uang palsu itu boleh dibuka jika sudah terpenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Menyerahkannya juga saat malam, lantas para tersangka ini akan langsung melarikan diri jika sudah menyerahkan upal ke calon korbannya," tambah Kapolres.
Hingga saat ini, kata AKBP Feby, belum ada korban dari sindikat komplotan dukun pengganda uang palsu di Lamongan yang melapor ke pihak kepolisian. "Masih belum ada yang melapor ke polisi," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Selain membekuk tujuh orang tersangka pengedar uang palsu di Lamongan dengan modus sebagai dukun palsu, polisi juga menyita barang bukti upal sebanyak Rp304 juta serta satu unit mesin print.
Ketujuh tersangka pengedar upal di Lamongan itu masing-masing berinisial RM (53), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya; ST (41) asal Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk; SP (45) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan HR (58) warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Kemudian, SM (42) dan PR (36), keduanya warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, serta AH (37) warga Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Baca juga: Polisi Surabaya ungkap peredaran uang palsu
Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, ketujuh tersangka komplotan pengedar upal itu memiliki peran berbeda-beda. "Di antaranya sebagai penyedia uang palsu, mencari calon korban, dan sebagai paranormal atau dukun palsu," jelas Kapolres di Mapolres Lamongan, Kamis.
RM yang warga Kota Surabaya berperan sebagai pencetak uang palsu, kemudian ST sebagai penyedia upal, SP sebagai otak penipu, HR memiliki peran sebagai dukun palsu. Sementara SM, PR dan AH bertugas mencari calon korban.
"Satu orang lainnya yakni pemilik rumah berinisial AW masih dalam pengejaran petugas," tandas Feby.
Dikatakan Feby, pengungkapan sindikat pengedar upal di Lamongan ini bermula dari kecurigaan warga akan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan milik AW di Desa Girik, Kecamatan Ngimbang.
Dalam menjalankan praktiknya, para pelaku ini mengontrak rumah AW selama dua bulan terakhir dan menjalankan praktik penipuan sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.
"Modusnya mereka berpura-pura menjadi dukun dan mengiming-imingi calon korbannya bisa menggandakan uang. Dengan syarat uang asli Rp8 juta bisa digandakan menjadi Rp300 juta," ungkap Feby.
Uang palsu itu selanjutnya dimasukkan kardus dan diberikan kepada calon korbannya setelah menjalani ritual yang diberikan sang dukun dan dilaksanakan dalam kamar rumah kontrakan.
"Dari pengakuan tersangka, kardus yang berisi uang palsu itu boleh dibuka jika sudah terpenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Menyerahkannya juga saat malam, lantas para tersangka ini akan langsung melarikan diri jika sudah menyerahkan upal ke calon korbannya," tambah Kapolres.
Hingga saat ini, kata AKBP Feby, belum ada korban dari sindikat komplotan dukun pengganda uang palsu di Lamongan yang melapor ke pihak kepolisian. "Masih belum ada yang melapor ke polisi," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019