Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dengan tersangka Veronica Koman tetap berjalan.

"Bahwa proses kasus tetap jalan, proses hukum tetap jalan," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019. Di hari yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol.

Red notice merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan. Red notice itu nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.

Namun, hingga saat ini, Luki belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.

"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke ini, Krimsus, tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir," katanya.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019