Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jember mendesak pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Ratusan aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jember tersebut berdemonstrasi sambil membawa sejumlah poster tuntutan di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Ada tujuh poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Jember," kata koordinator aksi Andi Saputra di Jember.
Menurutnya Indonesia saat ini sedang darurat segala bidang khususnya dalam krisis kemanusiaan yang mengacu pada kenyataan belum terjaminnya kehidupan rakyat secara bebas, aman dan tenteram.
"Kenyataan yang pedih juga mengacu pada kelembagaan DPR dan pemerintah yang mengeluarkan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu atas UU KPK.
"Kami menolak pelemahan lembaga antirasuah, sehingga Presiden harus menerbitkan Perppu secepatnya," tuturnya.
Tuntutan yang lain yakni meminta aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk represif dan kriminalisasi gerakan aksi pelajar, mahasiswa dan rakyat yang berunjuk rasa.
"Kami sangat menyayangkan meninggalnya kawan kami yang menyampaikan aspirasi akibat tindakan represif aparat yang berlebihan," katanya.
Andi menjelaskan beberapa tuntutan mahasiswa lainnya yakni menolak RUU Pertanahan dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dari pihak korporasi.
"Kami juga meminta pemerintah menarik seluruh komponen militer dan mengusut pelanggaran HAM, serta membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua," ujarnya.
Aliansi Mahasiswa Jember juga meminta pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Pantauan di lapangan, sejumlah aktivis mahasiswa bergantian melakukan orasi dan membaca puisi dalam menyampaikan aspirasinya di bundaran DPRD Jember.
Aparat kepolisian setempat juga mengawal ketat aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jember tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ratusan aktivis mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jember tersebut berdemonstrasi sambil membawa sejumlah poster tuntutan di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Ada tujuh poin tuntutan Aliansi Mahasiswa Jember," kata koordinator aksi Andi Saputra di Jember.
Menurutnya Indonesia saat ini sedang darurat segala bidang khususnya dalam krisis kemanusiaan yang mengacu pada kenyataan belum terjaminnya kehidupan rakyat secara bebas, aman dan tenteram.
"Kenyataan yang pedih juga mengacu pada kelembagaan DPR dan pemerintah yang mengeluarkan undang-undang yang tidak berpihak kepada rakyat," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, mahasiswa mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu atas UU KPK.
"Kami menolak pelemahan lembaga antirasuah, sehingga Presiden harus menerbitkan Perppu secepatnya," tuturnya.
Tuntutan yang lain yakni meminta aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk represif dan kriminalisasi gerakan aksi pelajar, mahasiswa dan rakyat yang berunjuk rasa.
"Kami sangat menyayangkan meninggalnya kawan kami yang menyampaikan aspirasi akibat tindakan represif aparat yang berlebihan," katanya.
Andi menjelaskan beberapa tuntutan mahasiswa lainnya yakni menolak RUU Pertanahan dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dari pihak korporasi.
"Kami juga meminta pemerintah menarik seluruh komponen militer dan mengusut pelanggaran HAM, serta membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua," ujarnya.
Aliansi Mahasiswa Jember juga meminta pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Pantauan di lapangan, sejumlah aktivis mahasiswa bergantian melakukan orasi dan membaca puisi dalam menyampaikan aspirasinya di bundaran DPRD Jember.
Aparat kepolisian setempat juga mengawal ketat aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jember tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019