Rektor maupun dosen di suatu perguruan tinggi bisa terkena sanksi jika mendorong mahasiswanya untuk melakukan demo atau unjuk rasa, kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir.

"Jika ada dosen yang terbukti diketahui mendorong mahasiswa untuk unjuk rasa, maka rektor bertanggung jawab atas hal itu," kata Nasir di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Menristekdikti menjelaskan hukum pidana juga bisa diterapkan jika demo atau unjuk rasa tersebut merusak fasilitas umum maupun merugikan negara.

Menteri Nasir meminta mahasiswa untuk menyampaikan kritik dan usulan yang konstruktif melalui cara yang baik. Salah satunya dengan berdialog di kampus.

"Saya sudah memberitahukan kepada para rektor dan para pimpinan perguruan tinggi tolong memberitahukan kepada mahasiswa atau anak didiknya, yaitu jangan sampai mahasiswa demonstrasi ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain. Mahasiswa dalam melakukan kritik saya persilakan, tapi dengan cara yang baik," demikian Nasir.

Ribuan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi melakukan demo pada Selasa (24/9) di depan Gedung Parlemen Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Selain itu, gelombang demonstrasi mahasiswa juga terjadi di beberapa daerah seperti Medan (Sumatera Utara), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Bandarlampung serta Surabaya dan Malang (Jawa Timur). Mereka menolak RUU KUHP dan UU KPK.

Pada Rabu (25/9), sejumlah pelajar, baik berseragam putih abu-abu maupun berseragam Pramuka, melakukan aksi anarkis di depan Gedung Parlemen di Jakarta.  

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019