Pengadilan Tinggi Surabaya menyosialisasikan aplikasi "e-Litigasi" yang mulai tahun 2020 akan diterapkan untuk peradilan umum kepada seluruh hakim dari berbagai pengadilan negeri se-Jawa Timur.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro berharap melalui sosialisasi ini, seluruh ketua Pengadilan Negeri beserta jajarannya se-Jawa Timur dapat segera menguasai penerapan e-Litigasi.
"Kami mengundang Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung untuk memberikan motivasi kepada seluruh hakim se-Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi ini," katanya kepada wartawan di sela kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika, Surabaya, Rabu.
Aplikasi e-Litigasi diluncurkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2019 guna menjawab pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi, yang rencananya diterapkan di awal tahun 2020 untuk seluruh pengadilan tingkat pertama se- Indonesia.
Penerapan e-Litigasi untuk peradilan umum pada awal tahun depan telah diputuskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Aplikasi E-Litigasi.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menandaskan dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual kini bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).
Selain itu pendaftaran administrasi peradilan dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada. Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Herri Swantoro berharap melalui sosialisasi ini, seluruh ketua Pengadilan Negeri beserta jajarannya se-Jawa Timur dapat segera menguasai penerapan e-Litigasi.
"Kami mengundang Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung untuk memberikan motivasi kepada seluruh hakim se-Jawa Timur dalam kegiatan sosialisasi ini," katanya kepada wartawan di sela kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Santika, Surabaya, Rabu.
Aplikasi e-Litigasi diluncurkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2019 guna menjawab pelayanan peradilan yang mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi, yang rencananya diterapkan di awal tahun 2020 untuk seluruh pengadilan tingkat pertama se- Indonesia.
Penerapan e-Litigasi untuk peradilan umum pada awal tahun depan telah diputuskan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Aplikasi E-Litigasi.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menandaskan dengan e-Litigasi, administrasi perkara yang dulu dilakukan manual kini bisa dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).
Selain itu pendaftaran administrasi peradilan dapat dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Pihak berperkara juga tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melampirkan syarat-syarat yang ada. Inovasi ini menguntungkan bagi para pencari keadilan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019