Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, tengah menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek berusia 65 tahun terhadap gadis yang mengalami keterbelakangan mental hingga korban hamil enam bulan.

"Mengenai adanya laporan dugaan pencabulan yang laporannya masuk hari ini, penyidik akan memintai keterangan korban terlebih dahulu dan saksi-saksi," kata Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono kepada wartawan di Situbondo,Selasa.

Dalam memintai keterangan korban pencabulan berinisial FT (27), warga Desa Olean, Kecamatan Kota Situbondo, itu, polisi akan berkoordinasi dengan psikiater dan meminta pendampingan, mengingat korban mengalami keterbelakangan mental.

Ia menegaskan bahwa dalam setiap laporan yang masuk ke kepolisian akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

"Jika nantinya ditemukan tindak pidana, kami akan menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.

Gadis keterbelakangan mental itu didampingi keluarganya mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo guna melaporkan pria 65 tahun berinisial MH yang diduga telah mencabulinya hingga hamil.

"Awalnya saya curiga dengan perut adik yang semakin membesar dan setelah saya berusaha bertanya, akhirnya mengaku kalau dia disetubuhi pelaku yang masih tetangga," kata Madrais, keluarga korban saat di Polres Situbondo.

Keluarga korban menginginkan polisi segera memroses kasus dugaan pencabulan ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo juga mengani kasus serupa, yakni dugaan pencabulan terhadap gadis disabilitas yang diduga dicabuli pria yang tak lain tetangganya sendiri di Kecamatan Panarukan.

Dan kasusnya hingga saat ini masih dalam penyelidikan, kendati dugaan pencabulan telah lama dilaporkan dan penyidik juga telah memeriksa korban dan terlapor.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019