Pihak Kepolisian Resort Malang Kota menyita ribuan botol minuman keras yang beredar tanpa izin di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dalam upaya untuk menghentikan peredaran minuman keras ilegal.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, setelah adanya empat orang korban tewas yang diduga akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan, pihaknya bergerak cepat dan mengamankan 1.280 botol minuman keras tanpa izin.
"Kami melakukan penyitaan dari 14 toko yang berada di wilayah Kota Malang, dengan 17 orang tersangka," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dony menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang selamat, namun masih dalam perawatan di rumah sakit, menyatakan bahwa minuman keras tersebut dibeli di salah satu toko di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dari salah satu lokasi penggeledahan di Kecamatan Blimbing tersebut, lanjut Dony, pihaknya menyita kurang lebih 500 botol minuman keras tanpa merek dan tanpa izin. Ditengarai, toko itulah yang menjual minuman keras dan menyebabkan empat orang tewas.
"Pengakuan tersangka memang menjual kepada masyarakat, dan keterangan saksi, memang membeli di toko tersebut. Kita kembangkan, dan mendapati barang bukti 500 botol minuman keras," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya terus mendalami asal usul minuman keras yang diduga mengakibatkan empat orang harus meregang nyawa tersebut. Pihak Polres Malang Kota juga akan mengejar produsen dari minuman keras tersebut.
"Produsennya akan kita dalami, akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan proses hukum terkait peredaran minuman keras tersebut," ujar Dony.
Pihak Kepolisian Resort Malang Kota menyatakan korban tewas setelah diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan bertambah satu orang menjadi empat orang.
Empat orang warga Kota Malang yang diduga meninggal akibat minuman keras oplosan tersebut berusia 16 hingga 78 tahun, dan merupakan warga di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019