Pimpinan DPRD Kota Surabaya periode 2019--2024 yang terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua ditetapkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa secara de facto walaupun telah ditetapkan sebagai ketua definitif, secara de jure masih harus menunggu surat keputusan penetapan dari Gubernur Jawa Timur.
"Dengan adanya sidang paripurna kali ini akan menjadi syarat untuk mendapatkan surat keputusan penetapan pimpinan DPRD Kota Surabaya dari Gubernur Jatim," kata Adi Sutarwijono saat ditemui usai sidang paripurna.
Diketahui dalam sidang paripurna ini, Adi Sutarwijono diangkat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya dan tiga anggota dewan diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, masing-masing A.H. Thony (Partai Gerindra), Laila Mufidah (PKB), dan Reni Astuti (PKS).
Adi Sutarwijono yang kerap dipanggi Awi mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah menunggu SK penetapan turun dari Gubernur. Namun, dia mengaku tidak tahu kapan SK Gubernur Jatim akan turun untuk selanjutnya melantik dirinya dan tiga wakil pimpinan.
"Mudah-mudahan bisa cepat. Setelah SK penetapan turun baru kemudian akan diucapkan sumpah dan janji jabatan pimpinan definitif yang terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua," katanya.
Pascapenetapan pimpinan definitif, kata dia, adalah pembentukan kelengkapan alat DPRD beserta pimpinannya. Setelah itu, dibentuk, anggota DPRD Kota Surabaya sudah bisa bekerja secara normal sebagaimana mestinya.
Meskipun demikian, dia dan jajaran pimpinan dewan yang lain akan tetap dapat bekerja dengan baik, seperti menerima keluhan warga terhadap permasalahan yang mereka alaminya. Misalnya, bertemu warga, konstituennya, dan menjaring aspirasi warga.
Tugas DPRD Kota Surabaya selanjutnya adalah membahas APBD 2020. Untuk pembahasan APBD, Awi menargetkan bisa disahkan pada tanggal 10 November bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Ditanya soal pembentukan komisi, Awi menjelaskan bahwa pembentukannya setelah pengucapan sumpah dan janji dari para pimpinan definitif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa secara de facto walaupun telah ditetapkan sebagai ketua definitif, secara de jure masih harus menunggu surat keputusan penetapan dari Gubernur Jawa Timur.
"Dengan adanya sidang paripurna kali ini akan menjadi syarat untuk mendapatkan surat keputusan penetapan pimpinan DPRD Kota Surabaya dari Gubernur Jatim," kata Adi Sutarwijono saat ditemui usai sidang paripurna.
Diketahui dalam sidang paripurna ini, Adi Sutarwijono diangkat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya dan tiga anggota dewan diangkat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, masing-masing A.H. Thony (Partai Gerindra), Laila Mufidah (PKB), dan Reni Astuti (PKS).
Adi Sutarwijono yang kerap dipanggi Awi mengatakan bahwa tahapan selanjutnya adalah menunggu SK penetapan turun dari Gubernur. Namun, dia mengaku tidak tahu kapan SK Gubernur Jatim akan turun untuk selanjutnya melantik dirinya dan tiga wakil pimpinan.
"Mudah-mudahan bisa cepat. Setelah SK penetapan turun baru kemudian akan diucapkan sumpah dan janji jabatan pimpinan definitif yang terdiri atas ketua dan tiga wakil ketua," katanya.
Pascapenetapan pimpinan definitif, kata dia, adalah pembentukan kelengkapan alat DPRD beserta pimpinannya. Setelah itu, dibentuk, anggota DPRD Kota Surabaya sudah bisa bekerja secara normal sebagaimana mestinya.
Meskipun demikian, dia dan jajaran pimpinan dewan yang lain akan tetap dapat bekerja dengan baik, seperti menerima keluhan warga terhadap permasalahan yang mereka alaminya. Misalnya, bertemu warga, konstituennya, dan menjaring aspirasi warga.
Tugas DPRD Kota Surabaya selanjutnya adalah membahas APBD 2020. Untuk pembahasan APBD, Awi menargetkan bisa disahkan pada tanggal 10 November bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.
Ditanya soal pembentukan komisi, Awi menjelaskan bahwa pembentukannya setelah pengucapan sumpah dan janji dari para pimpinan definitif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019