Petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menerapkan sidang di tempat kepada para pengendara yang melanggar menyusul pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Rohmat, di Sidoarjo, Selasa mengatakan, pelaksanaan sidang di tempat ini pihaknya dibantu petugas TNI, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Kejari Sidoarjo.

"Operasi Patuh Semeru 2019 hari ke lima ini kami menindak ada sebanyak 207 pelanggar. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak memiliki SIM," katanya.

Ia mengatakan, kepada pelanggar yang terkena tindakan tilang, dapat langsung ikut sidang dan membayar denda yang ditanggung.

"Selama 14 hari, 29 Agustus 2019 sampai dengan 11 September 2019 Polda Jawa Timur dan jajaran menggelar Operasi Patuh Semeru 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas, menekan angka pelanggaran lalu lintas dan faktor resiko kecelakaan lalu lintas," katanya.

Operasi Patuh Semeru 2019 tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum saja. Di Sidoarjo, personel Polri dan ASN di lingkup Polresta Sidoarjo juga menjadi sasaran pemeriksaan kelengkapan kendaraan.

"Upaya ini sebagai bagian dari Operasi Patuh Semeru 2019. Jadi kami tidak hanya melakukannya kepada masyarakat umum saja, tetapi di dalam kami juga. Yakni pemeriksaan kelengkapan surat berkendara kepada personel dan ASN yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu I Ketut Agus Wardana.

Ia menyampaikan, ada delapan prioritas pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2019, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, pengendara roda empat atau lebih wajib mengenakan safety belt, berkendara melebih batas kecepatan.

"Selain itu, juga ada berkendara dalam pengaruh alkohol, pengendara masih di bawah umur, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, dan menggunakan lampu rotator atau strobo," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019