Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Jawa Timur, mulai melakukan sosialisasi terkait dengan penyempurnaan kebijakan operasional sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari frekuensinya lima kali sehari menjadi sembilan kali.
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Kediri Nasrullah mengatakan BI dalam perannya sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia juga senantiasa berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dalam bertransaksi, sehingga memberlakukan penyempurnaan dalam layanan operasional SKNBI.
"SKNBI ini kan sistem kliring nasional BI yang selama ini berjalan untuk memudahkan layanan ke masyarakat. Kami tingkatkan pelayanan melalui peningkatan frekuensi transaksi dari lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari," katanya di Kediri, Jumat.
Selain itu, ia juga menambahkan dari sisi batas nominal transaksi transfer dana juga ditingkatkan dari awalnya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per transaksi. Untuk penetapan batas atas Rp500 juta itu awalnya telah diberlakukan sejak Mei 2013.
Sedangkan terkait biaya yang dikenakan juga murah, sehingga masyarakat bisa menikmati transaksi dari tadinya maksimal Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal Rp3.500. Proses setelman SKNBI ini yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi satu jam, sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.
Nasrullah mengatakan dengan program yang telah dibuat BI tersebut pelayanan kepada masyarakat untuk transaksi kliring menjadi lebih murah serta cepat.
BI juga sudah memberikan informasi terkait dengan program penyempurnaan ini. Dengan itu, bank wajib memberikan informasi biaya SKNBU dan kebijakan SKNBI kepada nasabah di tempat yang mduah terlihat oleh nasabah melalui saluran komunikasi bank kepada nasabah.
"Kami juga sudah sampaikan ke perbankan, sehingga nanti per 1 September 2019 (perbankan) siap untuk melaksanakan ketentuan penyempurnaan itu," kata dia.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer daya, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi Kantor Perwakilan BI Kediri Nasrullah mengatakan BI dalam perannya sebagai otoritas sistem pembayaran di Indonesia juga senantiasa berusaha memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dalam bertransaksi, sehingga memberlakukan penyempurnaan dalam layanan operasional SKNBI.
"SKNBI ini kan sistem kliring nasional BI yang selama ini berjalan untuk memudahkan layanan ke masyarakat. Kami tingkatkan pelayanan melalui peningkatan frekuensi transaksi dari lima kali sehari menjadi sembilan kali sehari," katanya di Kediri, Jumat.
Selain itu, ia juga menambahkan dari sisi batas nominal transaksi transfer dana juga ditingkatkan dari awalnya Rp500 juta menjadi Rp1 miliar per transaksi. Untuk penetapan batas atas Rp500 juta itu awalnya telah diberlakukan sejak Mei 2013.
Sedangkan terkait biaya yang dikenakan juga murah, sehingga masyarakat bisa menikmati transaksi dari tadinya maksimal Rp5.000 per transaksi menjadi maksimal Rp3.500. Proses setelman SKNBI ini yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi satu jam, sehingga masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.
Nasrullah mengatakan dengan program yang telah dibuat BI tersebut pelayanan kepada masyarakat untuk transaksi kliring menjadi lebih murah serta cepat.
BI juga sudah memberikan informasi terkait dengan program penyempurnaan ini. Dengan itu, bank wajib memberikan informasi biaya SKNBU dan kebijakan SKNBI kepada nasabah di tempat yang mduah terlihat oleh nasabah melalui saluran komunikasi bank kepada nasabah.
"Kami juga sudah sampaikan ke perbankan, sehingga nanti per 1 September 2019 (perbankan) siap untuk melaksanakan ketentuan penyempurnaan itu," kata dia.
SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh BI dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memroses data keuangan elektronik (DKE) pada layanan transfer daya, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan penagihan reguler.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019