Aparat Kepolisian Resor Kediri dengan Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan sidang di tempat dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Hendry Ibnu Indarto di Kediri, Jumat, mengemukakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas itu dilakukan secara cepat bersama tim gabungan agar masyarakat sadar kesalahannya.
"Tindakan cepat pelanggar lalu lintas ini supaya masyarakat segera sadar tentang kesalahannya ketika berkendara di jalan raya. Bahwa setiap pengendara di jalan raya harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara di jalan raya. Setiap pengendara saat berkendara harus membawa sura-surat seperti SIM, STNK, serta menggunakan helm.
Ia mengakui, dalam operasi yang digelar ini beberapa tingkat pelanggaran berlalulintas masih tinggi, baik pelanggar yang tidak memilik SIM, tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai roda empat serta melanggar rambu-rabu lalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru (OPS) 2019 tersebut, Polres Kediri bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sedangkan, dalam kegiatan sidang di tempat tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton bertempat di depan Kantor Satlantas Polres Kediri.
Dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 itu, ada ratusan personel yang diturunkan. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari, mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Untuk lokasi operasi, juga tergantung dari keputusan di internal Satlantas Polres Kediri.
Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 tersebut yakni pengendara yang menggunakan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, menggunakan sirine dan lampu rotator.
Selain itu masih terdapat sasaran lainnya yang akan diberi sanksi yakni pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan "safety belt", kendaraan yang melebihi batas kecepatan saat dikemudikan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri AKP Hendry Ibnu Indarto di Kediri, Jumat, mengemukakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas itu dilakukan secara cepat bersama tim gabungan agar masyarakat sadar kesalahannya.
"Tindakan cepat pelanggar lalu lintas ini supaya masyarakat segera sadar tentang kesalahannya ketika berkendara di jalan raya. Bahwa setiap pengendara di jalan raya harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara di jalan raya. Setiap pengendara saat berkendara harus membawa sura-surat seperti SIM, STNK, serta menggunakan helm.
Ia mengakui, dalam operasi yang digelar ini beberapa tingkat pelanggaran berlalulintas masih tinggi, baik pelanggar yang tidak memilik SIM, tidak menggunakan helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai roda empat serta melanggar rambu-rabu lalu lintas.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru (OPS) 2019 tersebut, Polres Kediri bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sedangkan, dalam kegiatan sidang di tempat tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton bertempat di depan Kantor Satlantas Polres Kediri.
Dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019 itu, ada ratusan personel yang diturunkan. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari, mulai 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019. Untuk lokasi operasi, juga tergantung dari keputusan di internal Satlantas Polres Kediri.
Sasaran dalam Operasi Patuh Semeru 2019 tersebut yakni pengendara yang menggunakan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan, melawan arus, menggunakan sirine dan lampu rotator.
Selain itu masih terdapat sasaran lainnya yang akan diberi sanksi yakni pengendara yang tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan "safety belt", kendaraan yang melebihi batas kecepatan saat dikemudikan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, hingga pengendara di bawah umur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019