Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Jombang, Jawa Timur, mengajak para pekerja jasa konstruksi untuk memanfaatkan aplikasi e-jakon yang bisa diunduh lewat telepon seluler guna mendaftar kepesertaan.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan jaminan kesejahteraan pelaksana proyek para pekerja jasa konstruksi telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program jaminan sosial tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja di sektor jasa konstruksi dapat tenang saat bekerja karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan. Secara tidak langsung dapat memberikan kualitas pekerjaan yang bagus dan terjamin, sehingga akan dapat memberikan penghematan struktur APBD," katanya di Jombang, Kamis.

Wabup juga meresmikan program e-Jakon BPJS Ketenagakerjaan dalam acara pembinaan dan sosialisasi peran K3 (keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang dan BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang. Dengan pembinaan itu, kualitas pekerjaan menjadi lebih baik dan tidak akan cepat rusak.

"Sehingga tidak perlu melakukan pekerjaan ulang atau perbaikan. Otomatis akan menghemat anggaran yang dikeluarkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang Sulistijo N Wirjawan menjelaskan, kegiatan sosialisasi K3 ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat, terutama kepada tenaga kerja yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan konsultasi.

Sosialisasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perusahaan terkait pelaksanaan K3 di lingkup perusahaan. Acara itu sekaligus mendekatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan peserta dan asosiasi-asosiasi atau perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi agar terjalin hubungan yang harmonis.

"Melalui sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat mengubah pola para pelaku jasa konstruksi agar tetap memerhatikan K3," kata dia.

Untuk perlindungan terhadap pelaku jasa konstruksi, tambah dia, dilakukan selama masa kontrak pekerjaan. Pendaftaran itu hanya dibayar satu kali saja, tergantung nilai kontrak kerja. Kepesertaan bisa melalui aplikasi e-jakon yang dapat diunduh lewat telepon selelur.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Konstruksi pada Dinas PUPR Kabupaten Jombang Setiawan Afandi mengatakan kegiatan ini tentunya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya peran K3 dalam pelaksanaan kegiatan.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini sekaligus memberikan informasi atau pengetahuan hak dan kewajiban peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi. Mereka yang bekerja di sektor jasa kontruksi bisa lebih mudah memahami program e-jakon dari BPJS ketenagakerjaan, sehingga para peserta lebih paham saat akan mendaftarkan proyek jasa konstruksinya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Peserta sosialisasi dan pembinaan jasa konstruksi sebanyak 100 orang yang terdiri dari 12 asosiasi pengusaha jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Jombang. Semoga pembinaan dan sosialisasi seperti ini dapat paling tidak diadakan satu tahun sekali," kata Setiawan. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019