Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengimbau warga agar lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa obat-obatan sebelum digunakan.
"Waspadai apabila menjumpai obat kedaluwarsa di rumah. Ini sangat berbahaya dan berisiko terhadap keluarga anda," imbau Kasi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Tulungagung Masduki di Tulungagung, Minggu.
Menurut ia, pesan dan peringatan itu bukan tanpa dasar, karena kebiasaan masyarakat menyimpan obat yang tidak langsung digunakan dalam jangka lama sangat berisiko bakal dikonsumsi pada waktu yang sudah tidak tepat secara medis.
Dan hal itu tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga kerap ditemui di warung-warung ataupun toko yang menyediakan aneka kebutuhan rumah tangga, termasuk obat-obat yang bersifat generik.
Obat yang tidak segera habis terus disimpan, lalu diperdagangkan atau dikonsumsi saat ada yang membutuhkan karena sakit.
Kondisi ini masih diperparah oleh maraknya kasus-kasus peredaran obat ilegal dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa atau rusak, termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik, untuk keperluan produksi obat-obat ilegal.
Misal melalui pemanfaatan baik sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling) dengan modus sederhana seperti perubahan/perpanjangan tanggal kedaluwarsa.
"Obat kedaluwarsa tidak memiliki khasiat. Efek samping tidak dapat diprediksi. Obat semacam ini dapat berubah menjadi racun, menyerang sistem metabolit tubuh, khususnya hati dan sistem sekresi tubuh seperti ginjal," katanya.
Selain itu, obat antibiotik kedaluwarsa juga dapat menyebabkan resistensi atau bakteri kebal terhadap antibiotik. Bahkan dalam dosis yang tinggi dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat harus mengenali ciri obat kedaluwarsa (baik bentuk tablet kapsul ataupun pil serbuk) dari warna, bau, rasa dan tekstur yang berubah.
Selain itu, ciri khas yang lain bisa dikenali dari ketebalan tablet yang berubah, bintik-bintik pada tablet, tablet pecah atau retak menjadi bubuk dan tulisan pada tablet memudar.
Sedangkan untuk jenis obat puyer biasanya menggumpal/lengket serta kemasan menggumpal.
Pada obat semi solid seperti salep, krim, pasta, atau gel bisa dikenali dari bau dan kekentalan berubah, bentuk partikel tidak merata kemasan bocor/rusak.
Sedangkan pada obat cair seperti elixir, sirup, emulsi, suspensi oral, warna PH kekentalan berubah, terdapat partikel kecil mengambang, bau dan rasa obat menjadi tajam, terdapat endapan.
"Waspadai juga botol rusak atau bocor. Makanya kita musnahkan obat secara benar," kata Masduki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Waspadai apabila menjumpai obat kedaluwarsa di rumah. Ini sangat berbahaya dan berisiko terhadap keluarga anda," imbau Kasi Pengawasan Obat dan Makanan Dinkes Tulungagung Masduki di Tulungagung, Minggu.
Menurut ia, pesan dan peringatan itu bukan tanpa dasar, karena kebiasaan masyarakat menyimpan obat yang tidak langsung digunakan dalam jangka lama sangat berisiko bakal dikonsumsi pada waktu yang sudah tidak tepat secara medis.
Dan hal itu tidak hanya terjadi di lingkungan keluarga, tapi juga kerap ditemui di warung-warung ataupun toko yang menyediakan aneka kebutuhan rumah tangga, termasuk obat-obat yang bersifat generik.
Obat yang tidak segera habis terus disimpan, lalu diperdagangkan atau dikonsumsi saat ada yang membutuhkan karena sakit.
Kondisi ini masih diperparah oleh maraknya kasus-kasus peredaran obat ilegal dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa atau rusak, termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik, untuk keperluan produksi obat-obat ilegal.
Misal melalui pemanfaatan baik sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling) dengan modus sederhana seperti perubahan/perpanjangan tanggal kedaluwarsa.
"Obat kedaluwarsa tidak memiliki khasiat. Efek samping tidak dapat diprediksi. Obat semacam ini dapat berubah menjadi racun, menyerang sistem metabolit tubuh, khususnya hati dan sistem sekresi tubuh seperti ginjal," katanya.
Selain itu, obat antibiotik kedaluwarsa juga dapat menyebabkan resistensi atau bakteri kebal terhadap antibiotik. Bahkan dalam dosis yang tinggi dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat harus mengenali ciri obat kedaluwarsa (baik bentuk tablet kapsul ataupun pil serbuk) dari warna, bau, rasa dan tekstur yang berubah.
Selain itu, ciri khas yang lain bisa dikenali dari ketebalan tablet yang berubah, bintik-bintik pada tablet, tablet pecah atau retak menjadi bubuk dan tulisan pada tablet memudar.
Sedangkan untuk jenis obat puyer biasanya menggumpal/lengket serta kemasan menggumpal.
Pada obat semi solid seperti salep, krim, pasta, atau gel bisa dikenali dari bau dan kekentalan berubah, bentuk partikel tidak merata kemasan bocor/rusak.
Sedangkan pada obat cair seperti elixir, sirup, emulsi, suspensi oral, warna PH kekentalan berubah, terdapat partikel kecil mengambang, bau dan rasa obat menjadi tajam, terdapat endapan.
"Waspadai juga botol rusak atau bocor. Makanya kita musnahkan obat secara benar," kata Masduki.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019