Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur terus mengoptimalkan sinergi dengan serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di wilayah setempat dalam rangka mendukung percepatan penambahan kepesertaan.

Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto di Surabaya, Selasa, mengatakan serikat pekerja atau serikat buruh membantu dalam menyosialisaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 memiliki tanggung jawab besar yang mulia menyelenggarakan empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan hak seluruh pekerja di Indonesia," katanya dalam kegiatan training of trainer dengan serikat buruh di Surabaya.

Menurutnya, dengan adanya sinergitas dan harmonisasi bersama serikat pekerja atau serikat buruh dapat meningkatkan kepedulian serikat pekerja dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta, masih adanya perusahaan yang tidak melaporkan dengan benar jumlah karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta (PDS TK) adanya perusahaan yang tidak melaporkan besaran upah yang diberikan secara benar (PDS UPAH)," katanya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan jika saat ini upaya yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim sudah cukup optimal.

"Tetapi apa yang sudah bagus itu bisa terus dimaksimalkan," katanya.

Menurutnya, serikat pekerja juga harus mempersiapkan konsep yang bagus untuk mengoptimalkan sinergi, termasuk juga dengan pemerintah setempat.

"Siapkan konsep yang bagus, bisa dikembangkan lebih bagus lagi," ujarnya.

Dari data yang ada, pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan Juli 2019 jumlah kepesertaan untuk badan usaha aktif sebanyak 77 ribu, jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 2,9 juta, sektor Penerima Upah (PU) 1,92 juta, sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 195 ribu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 93 ribu dan sektor jasa konstruksi 685 ribu.

Pembayaran klaim sampai dengan bulan Juli 2019 sebanyak 175.673 kasus dengan total klaim sebesar Rp1,75 Triliun, Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 135.192 kasus sebesar Rp1,55 Triliun Jaminan Kematian 2.492 kasus sebesar Rp68,5 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja 16.671 kasus sebesar Rp120,1 Miliar dan Jaminan Pensiun sebanyak 21.318 kasus sebesar Rp13,8 Miliar.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019