Sebanyak 164 narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, Sabtu, menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kepala Rutan Klas IIB Sumenep Beni Hidayat, jumlah narapidana yang mendapat remisi itu sesuai dengan usulan yang disampaikan pihak rutan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Kami memang mengusulkan sebanyak 164 narapidana bisa mendapatkan remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI kali ini, dan yang disetujui oleh Kemenkum HAM RI ternyata sesuai dengan jumlah yang kami usulkan," kata Beni.

Ia menjelaskan, jumlah total narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep yang saat ini menjalani masa hukuman sebanyak 173 orang.

Namun, dari jumlah itu, yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman hanya 164 orang.

"Sisanya belum memenuhi syarat. Sebab sesuai ketentuan, narapidana bisa diusulkan mendapatkan remisi, apabila sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik," kata Beni.

Dengan demikian, kata dia, dari sebanyak 173 narapidana penghuni Rutan Sumenep tersebut, hanya 164 orang narapidana yang memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan remisi.

"Penyerahan SK Remisi kami sampaikan tadi siang seusai upacara memperingati Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI," katanya menjelaskan.

Beni mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-74 Kemerdekaan RI, semuanya terlibat dalam kasus pidana umum, dan tidak ada yang terlibat kasus korupsi.

"Dibanding remisi kemerdekaan tahun lalu, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini lebih banyak," ujar Beni.

Ia menjelaskan, pada HUT Kemerdekaan RI tahun 2018, jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sumenep yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sebanyak 108 narapidana, sedangkan saat ini sebanyak 164 orang.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan, dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi di atas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019