Tiga anggota DPRD Kota Surabaya mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam agenda pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016, kata pejabat kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi mengungkapkan pada hari ini sebenarnya memanggil empat anggota DPRD Kota Surabaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
"Hanya seorang yang datang memenuhi panggilan penyidik, yaitu Binti Rochmah," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.
Binti Rochmah yang semula diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
"Tiga anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang hari ini kami panggil tidak datang," ujarnya.
Mereka adalah Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.
Menurut Rachmat, ketiganya beralasan sedang sibuk menjalankan tugas legislatif. "Setelah kami cek, tidak ada tugas legislatif di DPRD Kota Surabaya hari ini. Memang ada tugas legislatif selama tiga hari tapi sudah berakhir kemarin," ujarnya.
Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut dia, masih akan melayangkan pemanggilan ulang yang diagendakan pekan depan.
"Kalau pekan depan tetap tidak datang akan kami jemput paksa," katanya, menegaskan.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana Jasmas Surabaya divonis enam tahun penjara
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
Ketiga anggota DPRD Kota Surabaya itu terindikasi menerima komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang diupayakan oleh Agus Setiawan Tjong.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebut Agus Setiawan Tjong, yang saat ini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se- Surabaya.
Ratusan proposal tersebut disambut oleh enam anggota DPRD Kota Surabaya yang mengupayakan pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan meminta komisi, sehingga terhitung merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, selain Binti Rochmah, dua legislator lainnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi mengungkapkan pada hari ini sebenarnya memanggil empat anggota DPRD Kota Surabaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.
"Hanya seorang yang datang memenuhi panggilan penyidik, yaitu Binti Rochmah," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.
Binti Rochmah yang semula diperiksa sebagai saksi kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
"Tiga anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang hari ini kami panggil tidak datang," ujarnya.
Mereka adalah Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.
Menurut Rachmat, ketiganya beralasan sedang sibuk menjalankan tugas legislatif. "Setelah kami cek, tidak ada tugas legislatif di DPRD Kota Surabaya hari ini. Memang ada tugas legislatif selama tiga hari tapi sudah berakhir kemarin," ujarnya.
Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut dia, masih akan melayangkan pemanggilan ulang yang diagendakan pekan depan.
"Kalau pekan depan tetap tidak datang akan kami jemput paksa," katanya, menegaskan.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana Jasmas Surabaya divonis enam tahun penjara
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
Ketiga anggota DPRD Kota Surabaya itu terindikasi menerima komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari ratusan proposal yang diupayakan oleh Agus Setiawan Tjong.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebut Agus Setiawan Tjong, yang saat ini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinir sedikitnya 230 proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se- Surabaya.
Ratusan proposal tersebut disambut oleh enam anggota DPRD Kota Surabaya yang mengupayakan pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan meminta komisi, sehingga terhitung merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, selain Binti Rochmah, dua legislator lainnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yaitu anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019