Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, menahan anggota DPRD setempat Binti Rochmah setelah menetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi mengatakan legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu dalam perkara ini berperan sebagai pengumpul proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dari Agus Setiawan Tjong, yang belum lama lalu telah divonis hukuman enam tahun penjara.
"Peran Binti Rochmah sama dengan dua anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, terkait dengan proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 yang dikoordinasi oleh Agus Setiawan Tjong," katanya kepada wartawan usai melakukan penahanan di Surabaya, Jumat malam.
Selain Binti Rochmah, dua legislator yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, menurut Rachmat, mengantongi lebih dari dua alat bukti terhadap masing-masing ketiga legislator tersebut yang terindikasi telah menindaklanjuti proposal yang digalang Agus Setiawan Tjong untuk mendapatkan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan menerima komisi.
Agus Setiawan Tjong dalam perkara ini mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya di tahun 2016. Di antaranya sebanyak 42 proposal dana Jasmas dicairkan Pemkot Surabaya melalui anggota dewan Binti Rochmah.
"Pencairan dana Jasmas untuk tiap proposal beragam, paling sedikit Rp50 juta. Setiap anggota dewan yang berhasil mencairkan dana Jasmas dari Pemkot Surabaya menerima komisi yang persentasenya telah diatur oleh Agus Setiawan Tjong. Ini nanti akan kami buktikan di pengadilan," ucap Rachmat.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya dari ratusan proposal yang disodorkan Agus Setiawan Tjong telah merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana Jasmas Surabaya divonis enam tahun penjara
Baca juga: Fraksi Golkar Surabaya sikapi penahanan anggotanya oleh kejaksaan
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi mengatakan legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu dalam perkara ini berperan sebagai pengumpul proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 dari Agus Setiawan Tjong, yang belum lama lalu telah divonis hukuman enam tahun penjara.
"Peran Binti Rochmah sama dengan dua anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, terkait dengan proposal dana Jasmas Pemkot Surabaya 2016 yang dikoordinasi oleh Agus Setiawan Tjong," katanya kepada wartawan usai melakukan penahanan di Surabaya, Jumat malam.
Selain Binti Rochmah, dua legislator yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sugito dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya, menurut Rachmat, mengantongi lebih dari dua alat bukti terhadap masing-masing ketiga legislator tersebut yang terindikasi telah menindaklanjuti proposal yang digalang Agus Setiawan Tjong untuk mendapatkan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan menerima komisi.
Agus Setiawan Tjong dalam perkara ini mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya di tahun 2016. Di antaranya sebanyak 42 proposal dana Jasmas dicairkan Pemkot Surabaya melalui anggota dewan Binti Rochmah.
"Pencairan dana Jasmas untuk tiap proposal beragam, paling sedikit Rp50 juta. Setiap anggota dewan yang berhasil mencairkan dana Jasmas dari Pemkot Surabaya menerima komisi yang persentasenya telah diatur oleh Agus Setiawan Tjong. Ini nanti akan kami buktikan di pengadilan," ucap Rachmat.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menghitung komisi dari pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya dari ratusan proposal yang disodorkan Agus Setiawan Tjong telah merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana Jasmas Surabaya divonis enam tahun penjara
Baca juga: Fraksi Golkar Surabaya sikapi penahanan anggotanya oleh kejaksaan
Baca juga: Terlibat kasus jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019