Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus suami yang menjual istri sirinya untuk berhubungan seks bertiga atau threesome.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan adanya pengungkapan itu setelah polisi menggerebek tersangka berinisial AA atau Ari beserta istri dan kliennya saat sedang melakukan hubungan seks bertiga di sebuah hotel di Magetan.
"Ditreskrimum Polda Jatim dari dua hari melakukan penangkapan seseorang yang menjual istri sirinya. Sore hari ini setelah sekian banyak barang bukti yang telah dikumpulkan," kata Barung.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari cyber patrol. Barung mengatakan Ari menjual istrinya melalui media sosial Twitter.
"Cara saudara Ari ini melakukan penjualan ke istrinya, dengan publikasi lewat media sosial Twitter. Nanti kalau ada yang menanggapi, barulah saudara Ari melakukan transaksi," katanya.
Tak hanya itu, Barung menyebut Polda Jatim telah lama mengintai akun medsos Ari. Setelah itu, polisi juga mengikuti Ari hingga melakukan penggerebekan di Magetan.
"Kenapa kita melakukan penangkapan sampai ke Magetan? Karena sudah diikuti oleh kita. Cara cyber patrol kita bekerja," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, uang tunai, ATM, sprei yang digunakan, kondom, pelicin hingga pakaian dalam milik pelaku dan istrinya.
Sedangkan Ari disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat, mengatakan adanya pengungkapan itu setelah polisi menggerebek tersangka berinisial AA atau Ari beserta istri dan kliennya saat sedang melakukan hubungan seks bertiga di sebuah hotel di Magetan.
"Ditreskrimum Polda Jatim dari dua hari melakukan penangkapan seseorang yang menjual istri sirinya. Sore hari ini setelah sekian banyak barang bukti yang telah dikumpulkan," kata Barung.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari cyber patrol. Barung mengatakan Ari menjual istrinya melalui media sosial Twitter.
"Cara saudara Ari ini melakukan penjualan ke istrinya, dengan publikasi lewat media sosial Twitter. Nanti kalau ada yang menanggapi, barulah saudara Ari melakukan transaksi," katanya.
Tak hanya itu, Barung menyebut Polda Jatim telah lama mengintai akun medsos Ari. Setelah itu, polisi juga mengikuti Ari hingga melakukan penggerebekan di Magetan.
"Kenapa kita melakukan penangkapan sampai ke Magetan? Karena sudah diikuti oleh kita. Cara cyber patrol kita bekerja," ujarnya.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ponsel, uang tunai, ATM, sprei yang digunakan, kondom, pelicin hingga pakaian dalam milik pelaku dan istrinya.
Sedangkan Ari disangkakan melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE atau Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang tindak pidana perdagangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019