Pemasangan paving dan saluran air di kawasan perkampungan Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak lagi dianggarkan melalui pos anggaran dinas, melainkan kecamatan dan sebagai kuasa pengguna anggara pihak kelurahan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, di Surabaya, Rabu, mengatakan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Surabaya 2019 membahas perihal dana kelurahan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Di sana tercantum APBD diminta untuk mengalokasikan dana kelurahan," katanya. 

Menurut dia, dana kelurahan adalah dana yang digunakan untuk sarana prasarana diwilayah kelurahan dan untuk memperdayakan masyarakat di lingkungan kelurahan.

Adapun besarannya, lanjut dia, adalah lima persen dikalikan APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan terkait dana kelurahan, tahun-tahun sebelumnya, Kota Surabaya sudah mengalokasikan. Besarannya hampir sama dengan rumusan Undang-Undang 23 Tahun 2014.

"Cuma yang membedakan tahun ini adalah ada tambahan dari DAU. Senilai Rp54 milliar dan dibagi kesemua kelurahan yang ada di Surabaya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Reni, dikuatkan dengan muncul Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Adapun yang membedakan adalah bahwa kelurahan itu sekarang oleh aturan permendagri diminta untuk dilaksanakan di kecamatan.

"Jadi kalau nanti pemasangan paving, bangun saluran itu bukan dinas lagi. Tapi anggaran di kecamatan yang melaksanakan kelurahan, sebagai kuasa penguna anggaran harus kelurahan. Karena ini masa transisi, Pemkot Surabaya mengambil kebijakan untuk PAK 2019 ini untuk dana kelurahan dan kecamatan yang diambil dari DAU Rp54 milliar," ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan dana kelurahan yang bersumber dari dana APBD nilainya lebih besar hampir Rp3 milliar per kelurahan. Namun, lanjut dia, selama masa transisi dari dinas ke kelurahan, pemkot masih menyiapkan terkait SDM-nya.

"Maka untuk tahapan ini yang dipakai dahulu  yang ditaruh di kelurahan adalah dari DAU senilai Rp54 milliar itu. Sehingga, perkiraannya per kecamatan Rp54 M dibagi 31 kecamatan, sekitar Rp350 juta dan dibagi lagi di kelurahan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019