Pelaksanaan penghitungan surat suara ulang yang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Senin, mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat keamanan setempat.

Pantauan di lokasi, aparat keamanan bersenjata tampak bersiaga penuh di sekitar pintu masuk lokasi PSSU. Satu unit mobil pemadam juga terparkir stand by tak jauh dari lokasi penghitungan surat suara ulang.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Trenggalek Supadi, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Total ada 65 personel kepolisian yang dilibatkan, ditambah 10 personel TNI, 10 tenaga satpol dan PMK, serta jajaran dinas perhubungan.

"Pengamanan dilakukan berlapis dan dilakukan mulai tahap pengawalan logistik, pengamanan lokasi PSSU, menjaga hasil rekapitulasi suara, hingga rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2019, besok (Selasa, 13/8)," kata Supadi.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S (ketiga kanan) berkoordinasi dengan tim KPU Trenggalek yang dipimpin Gembong Derita Hadi (kedua kiri) menjelang PSSU di KPU Trenggalek, Senin (12/8/2019) (IST)


Untuk mengantisipasi gangguan ataupun penyusupan "tamu tak diundang", petugas dari tim KPU juga menyeleksi ketat tamu undangan yang hadir.

Semua diwajibkan mengisi buku tamu sesuai daftar undangan yang telah disusun dan disebar, termasuk dari tim media massa.

"Karena ruangan terbatas, hanya tamu undangan dan telah terdaftar yang boleh masuk. Lainnya bisa menyaksikan dari luar, agar proses penghitungan surat suara ulang berjalan tertib dan lancar," kata panitia dari KPU.

Selain dihadiri Bawaslu, saksi partai politik dan jajaran forkopimda Trenggalek, perwakilan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim juga tampak hadir dan menyaksikan prosesi PSSU yang berlangsung dari pagi hingga malam hari tersebut.

Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menjelaskan, di Trenggalek, penghitungan surat suara ulang di empat TPS, yakni di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong serta di TPS 4, 12, dan 20 Kelurahan Surondakan. Kedua wilayah ada di Kecamatan Trenggalek (kota).

Di Jatim sendiri menurut Arbayanto atau biasa disapa Arbay, PSSU dilakukan di dua kota, yakni di Trenggalek dan Surabaya.

Bedanya, lanjut dia, jika di Surabaya PSSU hanya dilakukan untuk hasil perolehan suara Partai Golkar, di Trenggalek penghitungan surat suara berlaku untuk semua partai politik.

"Total keseluruhan (Di Jatim) itu untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota itu ada 34 permohonan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. Lima daerah sudah, kemarin sudah diputus secara dismisal. Nah, sisanya itu menjadi putusan akhir yang dibacakan 7 Agustus kemarin," kata Arbayanto.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019