Caleg petahana DPRD Surabaya dari Partai Golkar Agung Prasodjo bersyukur perolehan suaranya meningkat pada pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara yang digelar di kantor KPU Surabaya, Senin.
"Ya alhamdulillah dari hasil perhitungan ulang, ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," kata Agung kepada wartawan saat meghadiri PSSU di kantor KPU Surabaya.
Tiga TPS yang melaksanakan PSSU meliputi TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
PSSU ini dilakukan setelah mendapat mandat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo.
"Saya katakan ini human error mungkin karena ngantuk. Saya berharap KPU ke depan lebih profesional, lebih teliti karena ini akan berdampak pada nasib orang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan menuntut atas perkara ini, melainkan ada kesalahan penghitungan yang masuk dalam sistem oleh teman-teman KPU Surabaya. Oleh karena itu, kata Agung, MK memerintahkan agar penghitungan ulang dilakukan di tiga TPS itu.
"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat dapat merugikan pihak lain," ujarnya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan dengan adanya PSSU kali ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan tersebut ada di tingkat TPS atau tidak.
Hanya saja, lanjut dia, C1 hologram yang lama itu sama persis dengan perolehan yang dihitung pada PSSU kali ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan satu suara untuk Partai Golkar.
"Untuk pergeseran antar-caleg dari C1 yang lama dengan hasil penghitungan hampir tidak ada yang berbeda. Kalau ada pergeseran akan kita lihat pada proses berjenjang berikutnya, sehingga kita bisa menyimpulkan perubahan ada di sana," ujarnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu 2019 terkait pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara caleg tertentu di sejumlah TPS ke MK, Agung Prasojo juga melapor ke Bawaslu Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara sejumlah caleg tertentu di sejumlah TPS dalam formulir model DAA.1 di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut dinilai telah menguntungkan Aan Ainur Rofik yang seharusnya berada pada urutan kedua dalam rekapitulasi perolehan suara terbanyak yakni sebesar 4.672 suara telah berubah naik mejadi urutan pertama dalam rekapitulasi perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.723 suara.
Adapun kerugiannya meliputi seharusnya perolehan suara Agung pada urutan pertama dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni sebanyak 4.713 suara telah diubah atau dimanipulasi menjadi urutan kedua dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.692 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ya alhamdulillah dari hasil perhitungan ulang, ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," kata Agung kepada wartawan saat meghadiri PSSU di kantor KPU Surabaya.
Tiga TPS yang melaksanakan PSSU meliputi TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.
PSSU ini dilakukan setelah mendapat mandat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan dari anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung Prasodjo.
"Saya katakan ini human error mungkin karena ngantuk. Saya berharap KPU ke depan lebih profesional, lebih teliti karena ini akan berdampak pada nasib orang," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan menuntut atas perkara ini, melainkan ada kesalahan penghitungan yang masuk dalam sistem oleh teman-teman KPU Surabaya. Oleh karena itu, kata Agung, MK memerintahkan agar penghitungan ulang dilakukan di tiga TPS itu.
"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat dapat merugikan pihak lain," ujarnya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan dengan adanya PSSU kali ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kesalahan tersebut ada di tingkat TPS atau tidak.
Hanya saja, lanjut dia, C1 hologram yang lama itu sama persis dengan perolehan yang dihitung pada PSSU kali ini, kecuali TPS 50 yang ada penambahan satu suara untuk Partai Golkar.
"Untuk pergeseran antar-caleg dari C1 yang lama dengan hasil penghitungan hampir tidak ada yang berbeda. Kalau ada pergeseran akan kita lihat pada proses berjenjang berikutnya, sehingga kita bisa menyimpulkan perubahan ada di sana," ujarnya.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu 2019 terkait pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara caleg tertentu di sejumlah TPS ke MK, Agung Prasojo juga melapor ke Bawaslu Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara sejumlah caleg tertentu di sejumlah TPS dalam formulir model DAA.1 di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dan Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.
Manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut dinilai telah menguntungkan Aan Ainur Rofik yang seharusnya berada pada urutan kedua dalam rekapitulasi perolehan suara terbanyak yakni sebesar 4.672 suara telah berubah naik mejadi urutan pertama dalam rekapitulasi perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.723 suara.
Adapun kerugiannya meliputi seharusnya perolehan suara Agung pada urutan pertama dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni sebanyak 4.713 suara telah diubah atau dimanipulasi menjadi urutan kedua dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.692 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019