KPU Trenggalek, Jawa Timur menjadwalkan penghitungan surat suara ulang untuk empat TPS yang diputus bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi, pada hari Senin (11/8) pagi bertempat di kantor KPU setempat.
"(Penghitungan ulang) Besok Senin. Tempat di KPU Trenggalek," jawab singkat Ketua KPU Trenggalek Gembong Setia Hadi dikonfirmasi melalui layanan percakapan whatsapp, Sabtu.
Ia mengonfirmasi persiapan penghitungan ulang terus dilakukan, mulai dari koordinasi dengan KPPS, PPK, Bawaslu, saksi parpol hingga aparat keamanan.
KPU juga telah mengundang sejumlah awak media untuk meliput penghitungan ulang yang akan dilakukan.
Ada empat TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan penghitungan ulang, yakni TPS 04, TPS 12 dan TPS 20 di Kelurahan Surodakan dan TPS 12 di Kelurahan Sumbergedong.
Surat suara yang dihitung ulang dari setiap TPS diwadahi dalam satu kotak surat suara yang sampai saat ini masih tersegel.
Penghitungan ulang perolehan suara itu sebagai tindak lanjut putusan MK dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan gugatan PHPU Pileg daerah pemilihan (dapil) satu di Trenggalek.
Gugatan itu dikabulkan oleh MK. Dalam putusannya, MK menginstruksikan untuk penghitungan perolehan suara ulang di empat TPS di Desa Surondakan dan Sumbergedong, Trenggalek.
Putusan MK itu, sekaligus membatalkan hasil perolehan penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan. Mereka harus kerja maraton mengingat berdasarkan tahapan penetapan bacaleg akan dilakukan pada Selasa (13/8).
"Otomatis membatalkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara menyeluruh, nanti ada ketetapan baru," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"(Penghitungan ulang) Besok Senin. Tempat di KPU Trenggalek," jawab singkat Ketua KPU Trenggalek Gembong Setia Hadi dikonfirmasi melalui layanan percakapan whatsapp, Sabtu.
Ia mengonfirmasi persiapan penghitungan ulang terus dilakukan, mulai dari koordinasi dengan KPPS, PPK, Bawaslu, saksi parpol hingga aparat keamanan.
KPU juga telah mengundang sejumlah awak media untuk meliput penghitungan ulang yang akan dilakukan.
Ada empat TPS yang diperintahkan MK untuk dilakukan penghitungan ulang, yakni TPS 04, TPS 12 dan TPS 20 di Kelurahan Surodakan dan TPS 12 di Kelurahan Sumbergedong.
Surat suara yang dihitung ulang dari setiap TPS diwadahi dalam satu kotak surat suara yang sampai saat ini masih tersegel.
Penghitungan ulang perolehan suara itu sebagai tindak lanjut putusan MK dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengajukan gugatan PHPU Pileg daerah pemilihan (dapil) satu di Trenggalek.
Gugatan itu dikabulkan oleh MK. Dalam putusannya, MK menginstruksikan untuk penghitungan perolehan suara ulang di empat TPS di Desa Surondakan dan Sumbergedong, Trenggalek.
Putusan MK itu, sekaligus membatalkan hasil perolehan penghitungan suara yang sebelumnya ditetapkan. Mereka harus kerja maraton mengingat berdasarkan tahapan penetapan bacaleg akan dilakukan pada Selasa (13/8).
"Otomatis membatalkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara menyeluruh, nanti ada ketetapan baru," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019