Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara, yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, batal digelar pada Sabtu (10/8).

"Sampai sore ini kami masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau petunjuk dari KPU RI mengenai jadwal pelaksanaan PSSU yang digelar di KPU Surabaya. Pernyataan Ketua KPU Surabaya tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya yang menyebut PSSU akan digelar pada Sabtu (10/8).

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan pada saat PSSU, komisioner KPU Surabaya sebagai petugas TPS, karena masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PP) sudah habis masa tugasnya.

"Pada saat PSU, kita undang bawaslu dan kepolisan serta stakeholder lainnya," ujarnya.

Diketahui adanya PSSU tersebut karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik caleg nomor 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengasas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang megakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019