Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan tiga anggota Polres Sampang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional yang diungkap dari sebuah desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
"Ada anggota yang terlibat. Ada tiga orang anggota yang sudah kita tahan. Inisial S pangkat Aipda, kemudian yang kedua inisial ES pangkat brigadir, dan yang ketiga inisial WA pangkat brigadir," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Barung menjelaskan ketiganya diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu internasional setelah dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim ketiga anggota tersebut positif menggunakan narkoba.
Mengenai peran ketiganya dalam peredaran sabu-sabu yang dikendalikan bandar dari Malaysia dan Myanmar tersebut, Barung menyatakan hal itu masih didalami pihak Propam Polda Jatim.
"Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Namun, mereka kenal semua nomor telepon yang ada yang berhubungan dengan penyebaran narkoba di Sokobanah," ujarnya.
Selain kenal semua nomor telepon yang terlibat peredaran narkoba, ketiganya lanjut Barung juga mendapatkan uang dari bandar tersebut.
Ketiganya juga pernah melakukan mereka pernah diberikan uang. Karena dasar keterlibatan ini ketiganya diperiksa di Propam Polda Jatim.
"Yang jelas sering melakukan sambang di sana dan sering mendapatkan uang. Sekali datang ke rumahnya itu dapat Rp200 sampai Rp300 ribu," ujarnya.
Barung menegaskan bagi anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanski tegas. Sanksi tersebut berupa sanksi kode etik dan juga akan dikenai pidana.
"Bagi anggota yang terlibat ini akan kita lakukan penahanan sekaligus pemeriksaan. Kita kenakan pidana ya jelas kita kenakan pidana," ucapnya.
Sebelumnya Polda Jatim menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Sabu-sabu yang dikendalikan dari Desa Sokobanah ini berasal dari negeri Malaysia, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, polisi telah meringkus lima orang pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli. Masing-masing berinisial SH asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, NAH asal Pontianak, serta JH, S dan N asal Kabupaten Sampang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ada anggota yang terlibat. Ada tiga orang anggota yang sudah kita tahan. Inisial S pangkat Aipda, kemudian yang kedua inisial ES pangkat brigadir, dan yang ketiga inisial WA pangkat brigadir," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Barung menjelaskan ketiganya diketahui terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu internasional setelah dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim ketiga anggota tersebut positif menggunakan narkoba.
Mengenai peran ketiganya dalam peredaran sabu-sabu yang dikendalikan bandar dari Malaysia dan Myanmar tersebut, Barung menyatakan hal itu masih didalami pihak Propam Polda Jatim.
"Sementara masih dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Namun, mereka kenal semua nomor telepon yang ada yang berhubungan dengan penyebaran narkoba di Sokobanah," ujarnya.
Selain kenal semua nomor telepon yang terlibat peredaran narkoba, ketiganya lanjut Barung juga mendapatkan uang dari bandar tersebut.
Ketiganya juga pernah melakukan mereka pernah diberikan uang. Karena dasar keterlibatan ini ketiganya diperiksa di Propam Polda Jatim.
"Yang jelas sering melakukan sambang di sana dan sering mendapatkan uang. Sekali datang ke rumahnya itu dapat Rp200 sampai Rp300 ribu," ujarnya.
Barung menegaskan bagi anggota polisi yang terlibat peredaran narkoba akan dikenai sanski tegas. Sanksi tersebut berupa sanksi kode etik dan juga akan dikenai pidana.
"Bagi anggota yang terlibat ini akan kita lakukan penahanan sekaligus pemeriksaan. Kita kenakan pidana ya jelas kita kenakan pidana," ucapnya.
Sebelumnya Polda Jatim menggerebek gudang penyimpanan sabu-sabu di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Sabu-sabu yang dikendalikan dari Desa Sokobanah ini berasal dari negeri Malaysia, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, polisi telah meringkus lima orang pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda sepanjang bulan Februari hingga akhir Juli. Masing-masing berinisial SH asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, NAH asal Pontianak, serta JH, S dan N asal Kabupaten Sampang.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019