Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, membidik kepesertaan dari unsur pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kota Madiun demi terwujudnya jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang ada di wilayah setempat.

"Kami melibatkan pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya, seperti kejaksaan dan kantor kementerian agama, guna melakukan koordinasi dalam rangka percepatan peningkatan kepesertaan, terlebih dari pegawai non-ASN," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun R Edy Suryono kepada wartawan di Madiun, Sabtu.

Menurut dia, dilibatkannya pemerintah daerah dan lembaga lainnya tersebut dalam meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Guna memperlancar penerapannya, pihaknya melakukan diskusi yang intensif atau "focus group discussion" (FGD) dengan Pemerintah Kota Madiun. Diskusi tersebut digelar di Bojonegoro pada Sabtu (3/8) dengan mengundang Wali Kota Madiun Maidi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kejaksaan Negeri Madiun, dan Kemenag Madiun.

Dalam diskusi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Madiun memberikan sosialisasi bahwa berdasarkaan aturan, setiap orang, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial, baik itu pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja formal, pekerja informal, non-ASN, maupun buruh harian lepas.

Namun, hal yang terjadi di lapangan, masih banyak tenaga kerja yang belum dilindungi jaminan sosialnya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga diperlukan keterlibatan pemerintah daerah, kejaksaan, dan semua pihak terkait dalam memberikan pemahaman tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan tersebut, Edy berharap semua dinas yang belum mendaftarkan pegawai non-ASN di lingkungannya segera mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, seperti guru dan pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan, Dishub, dan Kemenag.

Wali Kota Madiun Maidi mengapresiasi kegiatan FGD yang digelar BPJS Ketenagakerjaan setempat guna meningkatkan kepesertaannya. Pihaknya sangat mendukung bahwa semua tenaga kerja harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

"Termasuk juga semua pekerja di Kota Madiun. Jadi pendekatannya harus jelas. Misal mau masuk hijau, kuning, atau biru. Saya yakin dengan pendekatan yang jelas dan keterlibatan semua pihak, jaminan sosial yang menjadi hak semua pekerja dapat terwujud di Kota Madiun," katanya.

Sementara, Data BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun mencatat jumlah kepesertaan aktif hingga akhir Mei 2019 di wilayah kerja setempat telah mencapai 169.048 orang.

Terinci dari PU mencapai 81.552 peserta dengan jumlah perusahaan sebanyak 5.812 perusahaan, pekerja BPU di wilayah Cabang Madiun mencapai 9.429 orang, sektor PMI mencapai 11.994 orang, dan sektor pekerja proyek mencapai 66.073 orang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019