Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menangani kasus dugaan korupsi dana bergulir sektoral agrobisnis yang merupakan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kasi Pidsus Kejari Ngawi Anjar Satrio, Rabu mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Juli 2019, setelah alat bukti yang dibutuhkan terpenuhi. Kedua tersangka juga sudah kami tahan untuk proses selanjutnya," ujar Anjar Satrio kepada wartawan di Ngawi.

Menurut dia, kedua tersangka itu adalah ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sumber Rejeki di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi yang berinisial S; dan seorang pengurus KSP Rukun Agawe Santosa di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Ngawi yang berinisial P.

"Hasil penyidikan kejaksaan yang dilakukan selama delapan bulan, keduanya diduga telah melakukan manipulasi data penerima bantuan dari Kemenkop-UKM," kata dia.

Sesuai data, kasus itu bermula dari adanya program pemerintah pusat bagi usaha kecil menengah pada tahun 2006. Nilai bantuan untuk masing-masing koperasi mencapai sebesar Rp500 juta. Kedua koperasi tersebut juga mengajukan ke kementerian untuk mendapat bantuan itu.

Adapun, salah satu prosedur pencairan dana bantuan tersebut adalah harus mencantumkan nama-nama calon penerima bantuan. Hasil penyidikan kejari, diketahui ternyata dalam daftar penerima bantuan yang diajukan kedua koperasi tersebut merupakan nasabah atau anggotanya sendiri, namun tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Saat bantuan dicairkan, diduga tidak tersalurkan kepada para penerima, atau diberikan tapi nilainya tidak sesuai yang sebenarnya," ucapnya.

Kedua tersangka diduga menggunakan dana ratusan juta tersebut untuk kepentingan sendiri mau pun orang lain. Padahal, sesuai informasi, dana bergulir sektoral agrobisnis itu harus dikembalikan kepada koperasi dengan nilai yang sama dalam jangka waktu 10 tahun.

Total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp920 juta. Yakni, dari KSP Sumber Rejeki dengan tersangka S senilai Rp420 juta. Sedangkan KSP Rukun Agawe Santosa dengan tersangka P mencapai Rp500 juta.

Barang bukti dari kedua KSP berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan program tersebut telah diamankan. Pihak kejaksaan juga akan melakukan penyitaan harta atau aset kedua tersangka, namun waktunya belum ditentukan.

Kedua tersangka S dan P dinilai melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019