Pemerintah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, siap memfasilitasi pengurusan sertifikasi untuk produk organik, terutama beras, bagi petani di daerah setempat yang ingin memperolehnya.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Ngawi Marsudi mengatakan sertifikat organik bukan pemerintah yang mengeluarkannya, namun ada lembaga tersendiri yang ditunjuk pemerintah untuk menerbitkannya, yakni Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Sertifikat tersebut wajib dimiliki petani jika ingin menanam dan menghasilkan produk organik.

"Hal itu untuk melindungi konsumen. Sebab, di pasaran ditengarai beredar beras yang diklaim produk organik tapi ternyata menggunakan bahan kimia. Yang mengeluarkan bukan pemerintah," ujar Marsudi kepada wartawan di Ngawi, Selasa.

Pihaknya membenarkan jika dalam mengurus sertifikasi organik cukup sulit. Meski demikian bukan berarti tidak mungkin. Sebab sejak 2013 pihaknya telah menyertifikatkan satu kelompok petani (poktan) di Kecamatan Geneng, Ngawi. Sedangkan, tahun ini poktan di Pangkur berpotensi menyusul.

"Kalau ada kelompok tani lain yang ingin mengajukan sertifikasi organik, kami siap memfasilitasi," kata Marsudi.

Ia menjelaskan, pemkab melalui disperta akan membiayai proses sertifikasi organik bagi kelompok tani yang memang secara persyaratan sudah memenuhi. Dengan catatan, lahan pertanian yang dikembangkan ukurannya memenuhi standar, yakni, minimal 5 hektare.

"Kami hanya membiayai awalnya, untuk perpanjangannya jadi tanggung jawab kelompok tani sendiri," kata dia.

Adapun, produk yang mendapat sertifikat organik itu harus benar-benar zero pestisida dan bahan kimia lainnya. Itu pun tidak serta merta yang sudah menerapkan pertanian sistem organik bisa langsung mendapatkannya.

"Minimal enam kali musim tanam harus mempertahankan nol pestisida dan kimia itu. Baru itu bisa disebut organik," katanya.

Seperti diketahui, sertifikasi organik adalah sarana untuk memberikan jaminan bahwa produk organik memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam standar dan dokumen normatif lainnya melalui kegiatan inspeksi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Organik.

Tujuan keseluruhan dari sertifikasi organik adalah untuk memberikan kepercayaan kepada seluruh pihak yang berkepentingan bahwa produk organik memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 dan SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019