Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap dua terdakwa perkara penyelundupan satwa langka komodo (Varanus komodoensis). 

Dalam persidangan di Surabaya, Senin, majelis hakim yang diketuai Jihat Akhanuddin menyatakan terdakwa Vekki Subun, usia 33 tahun,  dan Arfandi Nugraha (29), keduanya warga Kota Surabaya, terbukti melanggar Pasal 40, Ayat 2 juncto Pasal 21, Ayat 2, huruf a dan c Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya juncto Pasal 55, Ayat 2 ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Terdakwa Vekki dalam perkara ini berperan sebagai pemasok komodo. Sedangkan terdakwa Arfandi berperan sebagai penjual yang dipasarkan secara "online" atau dalam jaringan (daring) melalui media sosial "Facebook". 

Seekor komodo yang dipasok terdakwa Vekki dijual seharga Rp12 juta. Terdakwa Arfandi mendapat imbalan Rp1 juta dari setiap komodo yang laku terjual. 

"Dengan ini terdakwa Vekki Subun divonis tiga tahun penjara, sedangkan Arfandi Nugraha divonis dua tahun penjara dengan denda masing masing Rp10 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jihat. 

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

JPU M Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman tiga tahun enam bulan penjara. 

"Kami pikir-pikir dulu untuk menyatakan banding. Kami akan koordinasi dengan pimpinan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami," katanya kepada wartawan usai sidang. (*)

 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019