Berkas tersangka pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar Malang, Jawa Timur, masih dilengkapi dengan menunggu hasil laboratorium forensik serta keterangan beberapa saksi.

"Masih menunggu hasil labfor. Nanti tinggal menunggu pemeriksaan beberapa saksi lagi segera P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.)," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Hadi Putra di Malang, Kamis.

Setelah hasil labfor senjata tajam yang digunakan tersangka Sugeng (49) untuk membunuh dan memutilasi didapat, Polres Malang segera menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Malang.

Menurut dia, tidak ditemui kendala yang berarti dalam pencarian barang bukti serta berkas yang harus dilengkapi, hanya saja pengujian di labfor memerlukan waktu.

"Selama ini kendala tidak ada. Artinya, tersangka juga sudah mengakui, tinggal kami menunggu hasil dari labfor senjata tajamnya diuji, yang digunakan yang ada bercak darahnya," kata Komang Yogi.

Baca juga: Mayat korban mutilasi ditemukan di Pasar Besar Kota Malang
Baca juga: Polres Malang Kota tangkap terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar

Berkas tersangka bernama Sugeng (49) itu sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang. Namun, dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Komang Yogi berharap pasal yang dikenakan sama dengan yang akan diterapkan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kejaksaan 'kan berharap penuntutan di depan hakim itu maksimal dan perlu kesempurnaan berkas dari penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Kawasan Pasar Besar di Kota Malang, Jawa Timur digegerkan dengan adanya penemuan mayat yang diduga korban mutilasi setelah para pedagang di kawasan pasar tersebut mencium bau yang menyengat.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019