Pansus Rancangan Peraturan Daerah Pengarustamaan Gender (PUG) di DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, berupaya mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.

Ketua Pansus Raperda Pengarustamaan Gender DPRD Surabaya, Laila Mufida, di Surabaya, Rabu, mengatakan raperda yang dibahas ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.

"Sebetulnya pengarustamaan gender sudah berjalan. Bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan menilai baik, cuma kurang inovatif," katanya.

Menurut dia, ketidakinovatifan tersebut disebabkan belum adanya peraturan daerah yang menjadi aturan pelaksanaannya. Pengarustamaan gender berasaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, partisipasi, kesetaraan dan tidak diskriminasi.

Ia menegaskan, untuk mempercepat pengarustamaan gender dalam pembangunan di Kota Surabaya diperlukan tindakan nyata dari pemerintah kota yakni mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui raperda yang dibuat disamping untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarustamaan gender juga untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.

"Pengarustamaan gender merupakan strategi dalam rangka mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan," ujarnya.

Ia menyebut pelaksanaan Perda tersebut nantinya tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah, memberikan acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif terhadap gender," katanya.

Adapun pendanaan pelaksanaan kegiatan pengarustamaan gender di daerah dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/kota maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Laila menambahkan pemerintah daerah melakukan pengarustamaan gender guna melakukan pemberdayaan perempuan dan laki-laki. Pemberdayaan tersebut meliputi kualitas hidup perempuan dan laki-laki, perlindungan perempuan dan kualitas keluarga.

"Perlindungan perempuan tersebut meliputi, pencegahan kekerasan dan pencegahan tindak trafficking terhadap perempuan yang melibatkan para pihak," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019