Penetapan anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 belum bisa dilakukan karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berupa permohonan sengketa yang dilakukan oleh caleg Partai Golkar di daerah pemilihan 4 Kota Surabaya, Jatim.

"Penetapan untuk perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Surabaya akan dilakukan setelah putusan akhir MK," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.

Mengenai akhir masa tugas anggota DPRD Surabaya periode 2015-2019 pada 24 Agustus 2019, Nur Syamsi berharap bisa mengejar karena sesuai info yang didapatnya, putusan akhir dari MK paling lambat pada 14 Agustus 2019.

"Dijadwalkan putusan akhir MK paling lambat 14 Agustus 2019," ujarnya.

Saat ditanya jika putusan MK melebihi tanggal 24 Agustus, Nur Syamsi mengatakan pihaknya optimistis putusan MK tidak molor dari jadwal. "Insya Allah gak molor. Sidang MK selalu tepat waktu maka saya yakin putusan MK juga akan tepat waktu," katanya.

Diketahui caleg DPRD Surabaya petahana dari Partai Golkar Agoeng Prasodjo selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu 2019 terkait pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara caleg tertentu di sejumlah TPS ke MK, juga melapor ke Bawaslu Surabaya beberapa waktu lalu.

Menurut Agoeng, pengubahan atau manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara sejumlah caleg tertentu di sejumlah TPS dalam formulir model DAA.1 di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Manipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara tersebut dinilai telah menguntungkan Aan Ainur Rofik yang seharusnya berada pada urutan kedua dalam rekapitulasi perolehan suara terbanyak yakni sebesar 4.672 suara telah berubah naik menjadi urutan pertama dalam rekapitulasi perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.723 suara.

Adapun kerugiannya meliputi seharusnya perolehan suara Agoeng pada urutan pertama dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni sebanyak 4.713 suara telah diubah atau dimanipulasi menjadi urutan kedua dalam rekapitulasi hasil perolehan suara yakni menjadi sebanyak 4.692 suara.

Sementara itu, Aan Ainur Rofik mengatakan jika ada perkara seperti itu, semestinya ada prosesnya yang harus dilalui terlebih dahulu yakni diserahkan ke internal partai sesuai mekanisme. "Kalau sesama internal, partai menyelesaikannya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019