Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan sebanyak 30 calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019 sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.

Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 6 Juli 2019.

"Selanjutnya KPU RI mengirimkan surat edaran (SE) ke KPU kabupaten/kota untuk segera melakukan penetapan caleg terpilih paling lambat lima hari setelah SE terbit," ujar Wisnu kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Menurut dia, penetapan caleg terpilih Pemilu 2019 Kota Madiun merupakan hasil keputusan KPU RI yang sebelumnya diajukan KPU Kota Madiun sesuai hasil pleno di tingkat KPU kota setempat.

Setelah itu, hasil penetapan tersebut disampaikan KPU Kota Madiun ke gubernur melalui wali kota setempat. Isinya berupa usulan pelantikan 30 caleg terpilih tersebut menjadi anggota DPRD Kota Madiun periode 2019-2024.

Ia menjelaskan, dari 30 caleg yang ditetapkan itu, sebanyak 19 orang di antaranya merupakan wajah baru dan 11 orang lainnya merupakan wajah lama.

Sementara, Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi mengatakan guna persiapan pelantikan pihaknya akan segera melakukan pengukuran baju dewan terpilih.

Untuk pengukuran baju akan dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU Kota Madiun. Sesuai rencana, pengukuran baju para caleg terpilih tersebut dijadwalkan pada Rabu (24/7) dan Kamis (25/7).

"Pengukuran baju segera dilakukan untuk persiapan pelantikan, kalau tidak Rabu atau Kamis ini," kata Misdi.

Baca juga: KPU Kediri tetapkan perolehan kursi anggota DPRD
Baca juga: KPU Kota Malang tetapkan calon anggota DPRD terpilih
Baca juga: KPU Kabupaten Lumajang tetapkan calon anggota DPRD terpilih

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019