Komite Independen Pemantau Pemilu mengimbau penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah di Jawa Timur agar penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait anggaran pelaksanaan pilkada serentak 2020 tepat waktu.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim Novli Thyssen, di Surabaya, Selasa, mengatakan dari catatan KIPP pada Pilkada serentak 2017, akibat terlambatnya penandatanganan NPHD menyebabkan di beberapa daerah terjadi keterlambatan pembentukan Petugas Pengawas Lapangan (PPL).

"Tentunya itu berakibat kurang efektifnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pengawasan pemutahiran data pemilih," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menyarankan meski pilkada serentak 2020 dilaksanakan tahun depan, namun komunikasi antara penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait anggaran pelaksanaan Pilkada seyogyanya sudah mulai terbangun saat ini.

Menurut dia, komunikasi antara penuelenggara pemilu dan pemerintah daerah sangat penting terbangun guna meminimalisir problem anggaran di awal tahapan Pilkada yang dapat berpotensi menganggu fungsi pengawasan Bawaslu maupun fungsi teknis penyelenggaran KPU.

"Komunikasi ini juga penting guna menyelaraskan kepentingan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada nantinya. Jangan sampai permasalahan NPHD menjadi persoalan di awal tahapan pilkada serentak," ujarnya.

Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa anggaran pilkada bersumber dari APBD masing-masing daerah yang melaksanakan pilkada serentak, sedangkan anggaran dari pusat yang bersumber dari APBN bersifat tambahan saja.

Novli menyebut ada sekitar 19 kabupaten/kota di Jawa timur yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020. Dengan demikian, lanjut dia, rancangan anggaran dan program sudah seharusnya dipikirkan oleh KPU maupun Bawaslu di daerah.

Selain itu, kata dia, perencanaan program dan anggaran tentunya harus berorientasi kebutuhan, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran oleh kegiatan-kegiatan penyelenggaraan yang dirasa kurang efektif baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun sisi pengawasan.

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019