Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Santoso mengemukakan bahwa kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Pemkab Situbondo, Jawa Timur, mencapai 100 persen.

"Ada 65 pejabat yang telah melaporkan LHKPN, jadi tingkat kepatuhan LHKPN eksekutif Pemkab Situbondo 100 persen dan ini harus dipertahankan," kata Budi Santoso, dalam konferensi pers di Ruang Baluran Pemkab Situbondo, Kamis.

Sedangkan dari jumlah 45 anggota DPRD Situbondo, sebanyak 41 wakil rakyat yang patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK (91 persen).

Budi Santoso mengatakan, pada hari pertamanya di Kabupaten Situbondo dalam rangka kegiatan Roadshow Bus KPK dengan tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi", menyampaikan tingkat kepatuhan eksekutif dan legislatif di Situbondo.

"Hari ini kami sampaikan tingkat kepatuhan LHKPN pejabat di Situbondo. Jumat (19/7) besok baru kami akan sampaikan mengenai data dugaan korupsi yang masuk ke kPK," katanya.

Ia menjelaskan, LHKPN merupakan salah satu bagian dari pencegahan korupsi dan parameter lainnya, antara lain pelaporan gratifikasi.

Budi Santoso menyampaikan dari data lima tahun terakhir jumlah kasus korupsi yang telah dilakukan penindakan oleh KPK, Jawa Timur tertinggi, yakni sebanyak 85 kasus dan tertinggi kedua Jawa Barat sebanyak 84 kasus dan tertinggi ketiga di Sumatera.

"Tujuan Roadshow Bus KPK singgah di Situbondo untuk mengajak seluruh komponen masyarakat, eksekutif, legislatif dan komponen lainnya untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi," ujarnya.

Roadshow Bus KPK dengan tema "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di Kabupaten Situbondo akan berlangsung hingga Minggu (21/7) dan meyosialisasikan serta mengampanyekan pencegahan korupsi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019