Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap rombongan bonek (pendukung kesebelasan Persebaya Surabaya) yang melakukan pengeroyokan dan tindak kekerasan terhadap sopir truk trailer di wilayah setempat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan ada enam orang anggota bonek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Awalnya ada 21 bonek yang kami amankan. Setelah menjalani pemeriksaan, ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Logos kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis.

Keenam tersangka adalah DR, MAF, MS, Sl, dan BK, yang kesemuanya warga Kota Surabaya, serta AP yang merupakan warga Jombang.

Ia menjelaskan kasus pengeroyokan tersebut bermula saat rombongan pendukung Persebaya hendak berangkat ke Sleman, DIY, pada tanggal 10 Juli 2019 guna menyaksikan pertandingan Persebaya Surabaya dengan PSS Sleman di Stadion Sleman tanggal 13 Juli 2019.

Dari Surabaya, rombongan tersebut menumpang sebuah mobil pikap dan turun di kawasan by pass Krian. Dari Krian, rombongan melanjutkan perjalanan kembali dengan menumpang sebuah truk dan bergabung dengan bonek dari sejumlah wilayah lainnya.

Para suporter tersebut kemudian turun di Jalan Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Dari wilayah Kabupaten Madiun, mereka berencana menumpang kendaraan lagi untuk sampai ke Sleman. Maka mereka menghentikan satu unit truk jenis trailer bernomor polisi L-9104-UZ yang dikemudikan Puguh Triawan (34) warga Kare, Kabupaten Madiun. Saat itu truk melintas dari Caruban menuju Madiun.

"Saat berusaha dihentikan, tersangka DR naik truk dengan cara 'menggandol' dari belakang. Sopir truk lalu mendadak mengerem dan truk berhenti hingga mengakibatkan DR terjatuh. Melihat temannya jatuh, mereka spontan melempari truk tersebut dengan batu yang ada sekitar jalan raya," kata Logos.

Akibat lemparan batu tersebut, kaca depan truk retak. Tak berhenti di situ, tersangka DR yang sebelumnya jatuh, lalu bangkit menghampiri sang sopir truk dan tiba-tiba memukulnya sebanyak dua kali mengenai pipi.

DR juga merampas HP milik sang sopir. Setelah puas melakukan pegeroyokan dan tindak kekerasan, rombongan bonek tersebut terus pergi.

Merasa menjadi korban pengeroyokan dan tindak kekerasan, sang sopir akhirnya melapor ke kantor polsek setempat. Polisi yang mendapati laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap rombongan bonek tersebut.

"Dari para tersangka itu, ada satu yang masih pelajar. Sedangkan lainnya sudah tidak sekolah," tambah Logos.

Akibat tindakannya tersebut, keenam tersangka dikenai pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019