DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Surabaya menyiapkan bantuan hukum kepada kadernya sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Aden Darmawan yang tersangkut kasus dugaan penyelewengan dana hibah jaring aspirasi masyarakat pada tahun 2016 dan kini ditahan Kejaksaan Tanjung Perak.

"Kami prihatin dengan masalah yang dihadapi Pak Aden. Apa pun itu, beliau adalah kader Gerindra," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Surabaya A.H. Thony kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.

Diketahui Aden menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya pada hari Selasa sejak pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB. Selesai pemeriksaan, kejaksaan akhirnya memutuskan menjadikan Aden sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Pada tanggal 27 Juni 2019, Kejari Tanjung Perak sebelumnya telah menetapkan satu tersangka anggota DPRD Kota Surabaya Sugito. Yang bersangkutan ditahan dengan kasus yang sama.

Menurut dia, kasusnya yang dialami Aden adalah cerminaan bagi anggota DPRD Kota Surabaya untuk lebih hati-hati.

Kepada Aden, lanjut dia, pengurus partai sebelumnya sudah menanyakan apakah diperlukan pendampaingan dari partai atau tidak?

"Pak Aden menyatakan bahwa kasus itu tidak ada masalah karena tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," katanya.

Kalau pada perkembangan akhirnya Aden ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sekarang ditahan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi ulang dengan yang bersangkutan.

"Kami akan menanyakan kesiapan Pak Aden dalam mengahdapi persoalan ini, apa sudah ada kuasa hukumnya atau belum? Kalau memang belum, partai akan memberikan advokasi atau bantuan hukum," katanya.

Saat ditanya apakah bantuan hukum dari partai tetap diberikan kepada kader partai yang tersangkut kasus korupsi seperti jasmas, Thony mengatakan bahwa pihaknya melihat bantuan hukum yang berbeda.

"Partai dalam konteks ini besikap proporsional bahwa partai menyejahterakan anggotanya. Jadi, tidak ada masalah meski itu kasus korupsi. Kami mendudukkan hukum pada relnya. Itu semua akan diuji dalam forum peradilan. Kalau itu kader kami bersalah, ya, kami hormati ketetapan hukum," katanya.

Diketahui penetapan dua anggota DPRD Kota Surabaya Sugito dan Aden Darmawan merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan kepada anggota DPRD Kota Surabaya, kemudian disetujui menggunakan dana jasmas dengan harga-harga yang telah digelembungkan.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019