Dua bocah yang menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya dibebaskan aparat kepolisian melalui jalur diversi karena usianya masih di bawah umur.

"Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, kasusnya kami selesaikan secara diversi karena para pelaku masih di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Ngunut Iptu Heri Purwanto di Tulungagung, Senin.

Proses diversi diambil pihak kepolisian setelah kasus tersebut dikonsultasikan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kediri dan kasusnya kemudian dimediasi dengan mendatangkan pihak korban (pencurian) serta orang tua kedua bocah.

Hasilnya, kata Heri, pihak korban menerima kasus kriminal tersebut diselesaikan di luar jalur peradilan dengan pertimbangan para pelaku yang masih berusia di bawah 17 tahun.

"Dalam prosesnya, masing-masing pihak baik dari korban, keluarga pelaku, perangkat desa setempat, instansi terkait maupun kepolisian juga dihadirkan," katanya.

Namun, apabila di kemudian hari kedua pelaku melakukan tindakan melawan hukum lagi, tidak menutup kemungkinan akan ditindak dengan tegas, kata Heri.

Kedua pelaku pencurian yang masih berusia di bawah umur itu masing-masing berinisial SA (13) asal Blitar dan PDA (16) asal Lampung. Mereka tertangkap saat hendak mencuri di SMPN 03 Ngunut pada Jumat (12/7).

Modus pencurian kedua bocah ini cukup teknikal. Mereka bisa membuka gembok pintu sekolah hanya menggunakan klip kertas dari besi yang mereka pelajari dari kanal media sosial Youtube.

Setelah diinterogasi, baik SA maupun PDA mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa dengan sasaran awal mencuri jajanan di kantin/sekolah.

Sukses beraksi empat kali, di kasus percobaan terakhir SA dan PDA berniat mencuri uang, laptop dan barang berharga lain di SMPN 03 Ngunut, namun aksinya ketahuan satpam sekolah.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019