Pemerintah Kota Malang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba termasuk minuman keras, yang saat ini sudah mulai menyasar berbagai kalangan yang ada di Kota Malang, Jawa Timur.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa sikap untuk memerangi peredaran narkoba tersebut mengingat kondisi saat ini cukup memprihatinkan, yang dibuktikan dengan banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Kota Malang merupakan wilayah urban, saya atas nama Pemerintah Kota Malang, kami perang terhadap narkoba, miras, dan tindak kejahatan lainnya," kata Sutiaji, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Saat ini, peredaran narkoba di Kota Malang yang merupakan kota pendidikan, tidak lagi hanya menyasar kalangan mahasiswa. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima Sutiaji, narkoba sudah mulai masuk ke pesantren.

Sebagai catatan, Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Selasa (7/9) memusnahkan puluhan ribu barang bukti yang merupakan hasil penyelesaian perkara mulai November 2018 hingga Maret 2019.

Total barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 17 kilogram ganja kering, sabu-sabu sebanyak 831,12 gram, pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 42.915 butir, 636 CD bajakan, dan 24.314 lembar cukai palsu.

Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa telepon seluler dan timbangan elektronik yang dipergunakan untuk proses jual beli narkotika. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dilindas hingga hancur.

"Ini merupakan hasil kerja bersama. Pelaku diberikan hukuman maksimal, yang diharapkan bisa memberikan efek jera," kata Sutiaji.

Berdasarkan data dari Polres Malang Kota, tercatat ada sebanyak 242 laporan tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari total laporan tersebut, semuanya berhasil ditangani oleh pihak kepolisian.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019