Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini mulai mempersiapkan gugatan dua orang calon legislatif dari dua partai berbeda ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, kedua caleg yang mengajukan gugatan itu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan caleg dari Partai Gerindra.
"Lokus gugatannya sebenarnya di Kabupaten Bangkalan. Tapi, karena kedua caleg ini masuk daerah pemilihan Madura, maka KPU Sampang perlu juga mempersiapkan," kata Addy, Sabtu.
Ia menjelaskan, gugatan caleg ini, telah teregister di MK pada 1 Juli 2019, tinggal menunggu waktu pelaksanaan sidang.
"Dalam gugatannya, Kabupaten Sampang memang tidak tercantum dan hanya wilayah Bangkalan. Tapi, memungkinkan wilayah Sampang masuk dalam materi gugatan untuk persidangan," kata Addy.
Ia menjelaskan, partai yang menjadi pemohon gugatan hasil perolehan suara pemilu yang digelar 17 April 2019 itu berasal dari PKB dan Partai Gerindra yang kesemua locus perkaranya berada di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Selain caleg untuk DPR RI, ada juga caleg DPRD Jatim yang mengajukan hasil perolehan suara pemilu legislatif ke MK.
Menurut Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, caleg partai yang mengajukan gugatan itu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi, caleg PKB yang mengajukan gugatan ini dua orang, yakni caleg DPR RI dan caleg DPRD Jawa Timur," katanya, menjelaskan.
"Tapi yang jelas, kami sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk penyampaian jawaban dalam persidangan nantinya jika Sampang juga termasuk dalam lokus gugatan dari hasil perolehan suara pemilu tersebut,” katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Menurut Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, kedua caleg yang mengajukan gugatan itu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan caleg dari Partai Gerindra.
"Lokus gugatannya sebenarnya di Kabupaten Bangkalan. Tapi, karena kedua caleg ini masuk daerah pemilihan Madura, maka KPU Sampang perlu juga mempersiapkan," kata Addy, Sabtu.
Ia menjelaskan, gugatan caleg ini, telah teregister di MK pada 1 Juli 2019, tinggal menunggu waktu pelaksanaan sidang.
"Dalam gugatannya, Kabupaten Sampang memang tidak tercantum dan hanya wilayah Bangkalan. Tapi, memungkinkan wilayah Sampang masuk dalam materi gugatan untuk persidangan," kata Addy.
Ia menjelaskan, partai yang menjadi pemohon gugatan hasil perolehan suara pemilu yang digelar 17 April 2019 itu berasal dari PKB dan Partai Gerindra yang kesemua locus perkaranya berada di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Selain caleg untuk DPR RI, ada juga caleg DPRD Jatim yang mengajukan hasil perolehan suara pemilu legislatif ke MK.
Menurut Ketua KPU Sampang Addy Imansyah, caleg partai yang mengajukan gugatan itu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Jadi, caleg PKB yang mengajukan gugatan ini dua orang, yakni caleg DPR RI dan caleg DPRD Jawa Timur," katanya, menjelaskan.
"Tapi yang jelas, kami sudah mempersiapkan segala kebutuhan untuk penyampaian jawaban dalam persidangan nantinya jika Sampang juga termasuk dalam lokus gugatan dari hasil perolehan suara pemilu tersebut,” katanya, menjelaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019