Penyaluran program bantuan pangan nontunai (BPNT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melibatkan TNI, guna mencegah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan, kata Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Pamekasan Taufikur Rachman.
"Pelibatan TNI yang kami maksud ialah meminta aparat TNI yang ditugaskan di masing-masing (babinsa) untuk ikut melakukan pengawasan, sebagaimana pada bantuan beras sejahtera (rastra)," kata Taufik di Pamekasan, Sabtu.
Ia menjelaskan, pola penyaluran bantuan nontunai itu sebenarnya sama seperti bantuan rastra akan tetapi bentuknya yang berbeda.
Jika bantuan rasta berupa beras dan diserahkan kepada penerima manfaat secara langsung, namun bentuk bantuan nontunai ini, pola pencairannya melalui warung elektronik (e-warung) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengawasan oleh petugas penting, sebagaimana pencairan bantuan rastra, agar tidak disalahgunakan, sebab sesuai dengan ketentuan, bantuan harus berupa sembako melalui warung elektronik yang ditunjuk itu," katanya.
Taufikur Rachman lebih lanjut menjelaskan, penerima program BPNT di Pamekasan sama dengan jumlah penerima bantuan rastra 2018, yakni 82.758 keluarga penerima manfaat (KPM).
Masing-masing KPM telah memegang kartu, seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari bank penyalur. Kartu itu bisa digunakan untuk mengambil sembako berupa beras dan telur di setiap warung elektronik (e-warung).
"Satu 'e-warung' bisa mewakili antara 250-300 KPM. Jadi dalam satu desa, jumlahnya tidak sama bergantung kepada jumlah KPM yang ada di desa itu," katanya.
Pencairan BPNT untuk keluarga miskin dan kurang mampu ini dimulai tanggal 10 setiap bulan, berubah dari ketetapan sebelumnya, yakni setiap tanggal 25 setiap bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pelibatan TNI yang kami maksud ialah meminta aparat TNI yang ditugaskan di masing-masing (babinsa) untuk ikut melakukan pengawasan, sebagaimana pada bantuan beras sejahtera (rastra)," kata Taufik di Pamekasan, Sabtu.
Ia menjelaskan, pola penyaluran bantuan nontunai itu sebenarnya sama seperti bantuan rastra akan tetapi bentuknya yang berbeda.
Jika bantuan rasta berupa beras dan diserahkan kepada penerima manfaat secara langsung, namun bentuk bantuan nontunai ini, pola pencairannya melalui warung elektronik (e-warung) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengawasan oleh petugas penting, sebagaimana pencairan bantuan rastra, agar tidak disalahgunakan, sebab sesuai dengan ketentuan, bantuan harus berupa sembako melalui warung elektronik yang ditunjuk itu," katanya.
Taufikur Rachman lebih lanjut menjelaskan, penerima program BPNT di Pamekasan sama dengan jumlah penerima bantuan rastra 2018, yakni 82.758 keluarga penerima manfaat (KPM).
Masing-masing KPM telah memegang kartu, seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari bank penyalur. Kartu itu bisa digunakan untuk mengambil sembako berupa beras dan telur di setiap warung elektronik (e-warung).
"Satu 'e-warung' bisa mewakili antara 250-300 KPM. Jadi dalam satu desa, jumlahnya tidak sama bergantung kepada jumlah KPM yang ada di desa itu," katanya.
Pencairan BPNT untuk keluarga miskin dan kurang mampu ini dimulai tanggal 10 setiap bulan, berubah dari ketetapan sebelumnya, yakni setiap tanggal 25 setiap bulan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019