Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangani sebanyak 249 kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukumnya selama bulan Januari hingga Mei tahun 2019.

Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Madiun Iptu Nanang Cahyono mengatakan, dari ratusan kejadian kecelakaan selama lima bulan terakhir tersebut terdapat 50 orang yang menjadi korban jiwa.

"Selain korban jiwa 50 orang, kerugian materiil yang tercatat mencapai hingga Rp437 juta," ujar Iptu Nanang Cahyono kepada wartawan di Madiun,, Sabtu.

Menurut dia, terdapat sejumlah titik jalur yang rawan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Di antaranya, Jalan Raya Surabaya-Madiun masuk Desa Garon, Kecamatan Balerejo, menjadi atensi jajarannya. Fatalitas tabrakan yang berujung korban meninggal dunia di ruas jalan nasional itu cukup tinggi.

Hasil evaluasi, jalan yang menikung di ruas itu seringkali tidak diwaspadai pengguna jalan. Para pengguna jalan sering abai dengan marka lurus hingga nekat mendahului kendaraan di depannya.

"Biasanya, kecelakaan sering terjadi saat sedang mendahului kendaraan di depannya di tikungan tersebut, kemudian tiba-tiba muncul kendaraan dari arah berlawanan," kata dia.

Pihaknya meminta para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah dipasang di jalur tersebut. Pengguna jalan juga diminta tidak terlena dengan kondisi jalan yang lebar dan mulus.

Lebih lanjut Iptu Nanang menambahkan, dari sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi, paling banyak melibatkan pengedara sepeda motor atau roda dua. Setelah itu, kendaraan pikap dan truk, bus, dan kemudian mobil.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019