Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin melalui kuasa hukumnya Husnus Sidki melaporkan seseorang ke polisi atas dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama bupati dan digunakan untuk meminta uang partisipasi kegiatan kepada pejabat dan masyarakat umum.
"Kami ke sini untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pemalsuan surat dan saksi saat ini juga sudah dimintai keterangan, nantinya pihak yang dirugikan dalam hal ini bupati, akan menyusul," ujar Husnus Sidki kepada wartawan di Polres Bondowoso, Jawa Timur, Jumat.
Menurut ia, dalam laporannya ke kepolisian juga menyertakan beberapa alat bukti, di antaranya surat undangan, kupon dan stiker yang berkaitan dengan akan diselenggarakannya turnamen sepak bola Bupati Cup di Lapangan Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Ia mengatakan, jika dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama bupati Bondowoso itu terbukti, maka terlapor yang merupakan warga Desa Tangsil Wetan, berinisial D atau HTN, dapat dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Alat bukti itu kami peroleh dari beberapa orang yang menjadi korban, di antaranya lurah Sekar Putih, camat Wringin, camat Wonosari dan beberapa pemilik toko di Jalan PB Sudirman, Bondowoso," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal membenarkan adanya pelaporan tersebut, bahwa kuasa hukum bupati bersama Kabag Hukum Pemkab Bondowoso secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan seseorang dan mencatut nama bupati.
"Beberapa bukti yang disertakan dalam laporan kuasa hukum Bupati Bondowoso, seperti surat yang diduga dipalsukan, kuitansi pembayaran dan kupon," paparnya.
Sebelumnya, surat mengatasnamakan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dan berisi terkait akan menyelenggarakan turnamen sepak bola Bupati Cup I dalam rangka Hari Jadi Bondowoso ke-200 tahun beredar di masyarakat. Dan dengan menggunakan surat tersebut terlapor diduga meminta uang partisipasi partisipasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami ke sini untuk menindaklanjuti laporan adanya dugaan pemalsuan surat dan saksi saat ini juga sudah dimintai keterangan, nantinya pihak yang dirugikan dalam hal ini bupati, akan menyusul," ujar Husnus Sidki kepada wartawan di Polres Bondowoso, Jawa Timur, Jumat.
Menurut ia, dalam laporannya ke kepolisian juga menyertakan beberapa alat bukti, di antaranya surat undangan, kupon dan stiker yang berkaitan dengan akan diselenggarakannya turnamen sepak bola Bupati Cup di Lapangan Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Ia mengatakan, jika dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama bupati Bondowoso itu terbukti, maka terlapor yang merupakan warga Desa Tangsil Wetan, berinisial D atau HTN, dapat dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Alat bukti itu kami peroleh dari beberapa orang yang menjadi korban, di antaranya lurah Sekar Putih, camat Wringin, camat Wonosari dan beberapa pemilik toko di Jalan PB Sudirman, Bondowoso," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal membenarkan adanya pelaporan tersebut, bahwa kuasa hukum bupati bersama Kabag Hukum Pemkab Bondowoso secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan seseorang dan mencatut nama bupati.
"Beberapa bukti yang disertakan dalam laporan kuasa hukum Bupati Bondowoso, seperti surat yang diduga dipalsukan, kuitansi pembayaran dan kupon," paparnya.
Sebelumnya, surat mengatasnamakan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dan berisi terkait akan menyelenggarakan turnamen sepak bola Bupati Cup I dalam rangka Hari Jadi Bondowoso ke-200 tahun beredar di masyarakat. Dan dengan menggunakan surat tersebut terlapor diduga meminta uang partisipasi partisipasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019