Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bernama Sugito setelah menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengungkap identitas anggota DPRD Kota Surabaya itu dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah dalam proses pemeriksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti," katanya.
Supriady menjelaskan penetapan tersangka Sugito merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
"Tersangka Sugito ini turut berperan aktif bersama terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuhan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2016," ucap Supriady.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengungkap identitas anggota DPRD Kota Surabaya itu dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
"Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah dalam proses pemeriksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti," katanya.
Supriady menjelaskan penetapan tersangka Sugito merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound system.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.
"Tersangka Sugito ini turut berperan aktif bersama terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam hal pengajuan proposal terkait pengajuhan dana hibah dari Pemerintah Kota Surabaya pada tahun 2016," ucap Supriady.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019