Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangkalan, Jawa Timur Baddrut Tamam menyatakan, Hari Bhayangkara Ke-73 merupakan momentum yang tepat bagi aparat dan institusi kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan dan profesionalisme institusi kepolisian RI.
"Dengan semangat promoter, pengabdian Polri, untuk bangsa dan negara semoga akan lebih maju. Semoga melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-73 kali ini, semangat untuk terus berbenah demi bangsa dan negara akan terus meningkat, seiring dengan makin meningkatnya kepercayaan publik kepada Polri," kata Baddrut Tamam di Bangkalan, Rabu.
Baddrut yang mengaku merupakan mitra institusi ini mengaku, lembaganya tidak bisa dipisahkan dengan institusi Polri, terutama terkait penanganan kasus tindak pidana kriminal, karena kedua institusi itu saling terkait.
Hanya saja, fokus pekerjaan antara keduanya berbeda, yakni Kejari pada penanganan kasus setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sedangkan polisi adalah bertugas mengungkap dan membuktikan kasus yang ditangani sebelum diserahkan kepada jaksa negara.
Dengan demikian, maka keberhasilan polisi dalam membuktikan pelanggaran yang berhasil diungkap di lapangan, akan sangat membantu kinerja jaksa negara dalam membuktikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN).
"Sebagai mitra, maka kami di Kejari sangat merasakan betul tentang kerja keras dan keseriusan yang selama ini mereka lakukan. Oleh sebab itu, saya berharap, momentum Hari Bhayangkara Ke-73 ini akan menjadi momentum yang lebih baik dalam terus berupaya meningkatkan profesionalisme polri," katanya.
Baddrut yakin, motto "Rastra Sewakotama" yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa akan mampu dilaksanakan sesuai harapan, yakni dalam berupaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Hari Bhayangkara sebenarnya bukan merupakan hari lahir Kepolisian, akan tetapi merupakan hari Kepolisian nasional yang ditandai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946, pada 1 Juli 1946.
Sebelum Perpres ini keluar, Kepolisian masih terdiri dari kepolisian daerah dan terpecah-pecah. Perpres ini kemudian mempersatukan kepolisian secara nasional.
Sejak reformasi bergulir, pemerintahan di bawah pimpinan Presiden B.J Habibie memisahkan Polri dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi pihak lain dalam penegakan hukum.
Lalu, Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.
Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi kala itu.
Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam, dan setahun kemudian, keluar TAP MPR Nomor: VI/2000 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan profesional.
Pemisahan ini dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.
Harapan senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Susanti Arsi Wibawani.
"Dengan kemandirian yang dimiliki saat ini, kami yakin, polisi bisa lebih baik, dan momentum Hari Bhayangkara kali ini semoga menjadi momentum yang tepat untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan publik," kata mantan Kasi Pidus Kejari Pamekasan ini.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan berterima kasih atas harapan dan masukan masyarakat.
Kapolres menyatakan, masukan dari semua elemen masyarakat sangat penting untuk kebaikan Polri ke depan, dan oleh karenanya, pola kepemimpinan yang ia terapkan adalah partisipatif, yakni dengan melibatkan peran aktif masyarakat secara langsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Dengan semangat promoter, pengabdian Polri, untuk bangsa dan negara semoga akan lebih maju. Semoga melalui peringatan Hari Bhayangkara ke-73 kali ini, semangat untuk terus berbenah demi bangsa dan negara akan terus meningkat, seiring dengan makin meningkatnya kepercayaan publik kepada Polri," kata Baddrut Tamam di Bangkalan, Rabu.
Baddrut yang mengaku merupakan mitra institusi ini mengaku, lembaganya tidak bisa dipisahkan dengan institusi Polri, terutama terkait penanganan kasus tindak pidana kriminal, karena kedua institusi itu saling terkait.
Hanya saja, fokus pekerjaan antara keduanya berbeda, yakni Kejari pada penanganan kasus setelah penyidikan dinyatakan lengkap, sedangkan polisi adalah bertugas mengungkap dan membuktikan kasus yang ditangani sebelum diserahkan kepada jaksa negara.
Dengan demikian, maka keberhasilan polisi dalam membuktikan pelanggaran yang berhasil diungkap di lapangan, akan sangat membantu kinerja jaksa negara dalam membuktikan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN).
"Sebagai mitra, maka kami di Kejari sangat merasakan betul tentang kerja keras dan keseriusan yang selama ini mereka lakukan. Oleh sebab itu, saya berharap, momentum Hari Bhayangkara Ke-73 ini akan menjadi momentum yang lebih baik dalam terus berupaya meningkatkan profesionalisme polri," katanya.
Baddrut yakin, motto "Rastra Sewakotama" yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa akan mampu dilaksanakan sesuai harapan, yakni dalam berupaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Hari Bhayangkara sebenarnya bukan merupakan hari lahir Kepolisian, akan tetapi merupakan hari Kepolisian nasional yang ditandai keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946, pada 1 Juli 1946.
Sebelum Perpres ini keluar, Kepolisian masih terdiri dari kepolisian daerah dan terpecah-pecah. Perpres ini kemudian mempersatukan kepolisian secara nasional.
Sejak reformasi bergulir, pemerintahan di bawah pimpinan Presiden B.J Habibie memisahkan Polri dari ABRI dengan harapan Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, jauh dari intervensi pihak lain dalam penegakan hukum.
Lalu, Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.
Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi kala itu.
Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam, dan setahun kemudian, keluar TAP MPR Nomor: VI/2000 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Polri, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan profesional.
Pemisahan ini dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban, sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.
Harapan senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Susanti Arsi Wibawani.
"Dengan kemandirian yang dimiliki saat ini, kami yakin, polisi bisa lebih baik, dan momentum Hari Bhayangkara kali ini semoga menjadi momentum yang tepat untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan publik," kata mantan Kasi Pidus Kejari Pamekasan ini.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Boby Pa'ludin Tambunan berterima kasih atas harapan dan masukan masyarakat.
Kapolres menyatakan, masukan dari semua elemen masyarakat sangat penting untuk kebaikan Polri ke depan, dan oleh karenanya, pola kepemimpinan yang ia terapkan adalah partisipatif, yakni dengan melibatkan peran aktif masyarakat secara langsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019