Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Sah mengemukakan ada 11 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa menggunakan sistem elektronik berbasis KTP-e.
"Karena keterbatasan fasilitas pilkades menggunakan 'e-voting', maka dari 115 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, hanya 11 desa yang akan menggunakan pemungutan suara sistem elektronik berbasis KTP-e," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut ia, pilkades serentak 2019 akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Sebanyak 11 desa menggunakan "e-voting", sedangkan 104 desa lainnya tetap memilih menggunakan surat suara.
Persiapan pesta demokrasi di tingkat desa, tahapan-tahapannya telah dimulai dan saat ini sudah ada 88 desa terbentuk kepanitiaan pilkades, Sementara pembentukan panitia di 27 desa lainnya diperkirakan rampung bulan Juli 2019.
"Memang tak semua desa yang akan melangsungkan pilkades sudah bisa membentuk panitia. Sebanyak 88 desa yang sudah selesai membentuk panitia merupakan desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir Oktober 2019," katanya.
Yogie mengatakan, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir Desember 2019, belum diperkenankan membentuk panitia, karena sesuai Peraturan Bupati, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirimkan surat pemberitahuan masa jabatan kepada desa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Selanjutnya, sepuluh hari setelah pemberitahuan tersebut, BPD diminta membentuk panitia pilkades," tuturnya.
Data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, 11 desa yang akan melangsungkan pilkades "e-voting" yaitu di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, dan lima desa di Kecamatan Kendit, yakni Desa Klatakan, Desa Bugeman, Desa Rajekwesi, Desa Balung dan Desa Kukusan.
Empat desa lainnya yang akan melaksanakan pilkades menggunakan "e-voting", yaitu Desa Bugeman, Desa Ketowan, Desa Kedungdowo dan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Karena keterbatasan fasilitas pilkades menggunakan 'e-voting', maka dari 115 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, hanya 11 desa yang akan menggunakan pemungutan suara sistem elektronik berbasis KTP-e," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut ia, pilkades serentak 2019 akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang. Sebanyak 11 desa menggunakan "e-voting", sedangkan 104 desa lainnya tetap memilih menggunakan surat suara.
Persiapan pesta demokrasi di tingkat desa, tahapan-tahapannya telah dimulai dan saat ini sudah ada 88 desa terbentuk kepanitiaan pilkades, Sementara pembentukan panitia di 27 desa lainnya diperkirakan rampung bulan Juli 2019.
"Memang tak semua desa yang akan melangsungkan pilkades sudah bisa membentuk panitia. Sebanyak 88 desa yang sudah selesai membentuk panitia merupakan desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir Oktober 2019," katanya.
Yogie mengatakan, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir Desember 2019, belum diperkenankan membentuk panitia, karena sesuai Peraturan Bupati, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirimkan surat pemberitahuan masa jabatan kepada desa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
"Selanjutnya, sepuluh hari setelah pemberitahuan tersebut, BPD diminta membentuk panitia pilkades," tuturnya.
Data yang dihimpun di lapangan menyebutkan, 11 desa yang akan melangsungkan pilkades "e-voting" yaitu di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, dan lima desa di Kecamatan Kendit, yakni Desa Klatakan, Desa Bugeman, Desa Rajekwesi, Desa Balung dan Desa Kukusan.
Empat desa lainnya yang akan melaksanakan pilkades menggunakan "e-voting", yaitu Desa Bugeman, Desa Ketowan, Desa Kedungdowo dan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019