Petinggi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya Mentik Budiwijono stres di hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memeriksanya terkait dugaan kasus korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya, menurut informasi dari pejabat kejaksaan setempat.   

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menginformasikan mantan anggota DPRD Kota Surabaya di era orde baru itu tadi pagi menghadiri panggilan penyidik dengan mengenakan jam tangan kesehatan.

"Dia pakai jam tangan kesehatan. Stresnya terlihat tinggi," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Didik mengisahkan kondisi kesehatan Mentik semakin terlihat lemah ketika penyidik baru saja melontarkan sekitar lima pertanyaan.

"Mungkin pertanyaan penyidik terasa berat. Tensinya naik. Dia mau pingsan," ucapnya.

Proses penyidikan pun dihentikan. Didik memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan kembali setelah kondisinya agak sehat.

"Memang usianya sudah sepuh, di atas 70 tahun," ujarnya.

Menurut Didik para petinggi YKP dan anak usahanya PT Yekape yang diduga menguasai aset Pemerintah Kota Surabaya senilai triliunan rupiah usianya rata-rata 70 hingga 80 tahun. 

Selain Mentik, terdapat empat pengurus YKP lainnya yang telah dijadwalkan diperiksa penyidik Kejati Jatim, yaitu Surjo Harjono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Baca juga: Kejaksaan cekal lima pengurus YKP dan PT Yekape

Lima orang tersebut terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum pada tahun 2002, yaitu dengan sengaja telah mengubah AD/ ART YKP untuk memisahkan diri dari Pemkot Surabaya, demi meraup keuntungan pribadi. 

Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri demi memudahkan jalannya proses penyidikan. Harta kekayaannya juga sudah diblokir untuk memudahkan pengembalian kerugian negara setelah nantinya ada keputusan pengadilan. 

"Karena ini kasus lama. Untuk mendatangkan saksi-saksi yang sudah sepuh itu memang penuh perjuangan. Mereka usianya ada yang 80 tahun. Untuk bisa mendengar saja harus lewat alat bantu pendengaran," ucap Didik. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019