Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 di Desa Kalianget kepada aparat penegak hukum atau kejaksaan setempat untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa Kabupaten Situbondo Yogie Kripsian Syah di Situbondo, Senin, mengatakan bahwa pengunaan dana desa di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, bermasalah.

"(Dana desa) Yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di Desa Kalianget, yakni untuk pengerjaan proyek fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp345 juta itu merupakan tahap pencairan kedua," kata Yogie.

Namun, katanya, kepala Desa Kalianget yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa itu, sejak sekitar awal Januari 2019 dikabarkan menghilang.

Pemkab Situbondo telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Kades Kalianget, sedangkan untuk kasus hukumnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pemkab Situbondo menyerahkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kalianget itu kepada aparat penegak hukum, yang saat ini kepala desa disebut-sebut  menghilang sejak kasusnya mencuat.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019