Permintaan legalisasi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membeludak, karena diperlukan untuk persyaratan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah setempat.
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Jember Yhoni Restiawan, Senin, mengatakan membeludaknya antrean layanan legalisasi akta dan KK sebenarnya sudah terjadi sejak pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2019.
"Legalisasi KK dan akta tidak bisa dilakukan di tingkat desa ataupun kelurahan karena yang membubuhkan tanda tangan di KK dan akta adalah Kepala Dispendukcapil, sehingga legalisasi harus dilakukan di Kantor Dispendukcapil," tuturnya di Jember.
Untuk itu, lanjut dia, Dispendukcapil sudah melakukan antisipasi dengan membeludaknya warga yang meminta legalisasi dengan menyiapkan dua jalur yang disediakan khusus bagi masyarakat yang mengurus legalisir KK dan akta kelahiran, baik di ruang pelayanan pencatatan sipil maupun di teras.
"Saya imbau masyarakat tidak hanya membawa fotokopi KK dan akta yang hendak dilegalisasi, tapi juga harus membawa aslinya, agar proses legalisasi cepat selesai," katanya.
Salah satu warga yang antre legalisir KK dan akte di Dispendukcapil Jember, Jumiati mengaku harus datang pagi-pagi ke Kantor Dispendukcapil Jember untuk mengurus persyaratan PPDB, karena anaknya mau mendaftar di SMP.
"Banyak orang tua siswa mengeluh karena harus antre panjang di Dispendukcapil Jember hanya untuk melegalisasi KK dan akta, namun sebagian wali murid melegalisasi di kelurahan atau desa yang lebih cepat," ujarnya.
Sistem PPDB untuk TK dan SD di Kabupaten Jember menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan dua jalur jalur utama yakni perpindahan orang tua sebesar 10 persen dan jalur zonasi sebesar 90 persen.
Sedangkan PPDB SMP tetap menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan 3 jalur plus yakni jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, jalur prestasi sebesar 5 persen, jalur zonasi murni secara dalam jaringan (daring) sebesar 90 persen, dan jalur tambahan kelas olahraga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Jember Yhoni Restiawan, Senin, mengatakan membeludaknya antrean layanan legalisasi akta dan KK sebenarnya sudah terjadi sejak pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2019.
"Legalisasi KK dan akta tidak bisa dilakukan di tingkat desa ataupun kelurahan karena yang membubuhkan tanda tangan di KK dan akta adalah Kepala Dispendukcapil, sehingga legalisasi harus dilakukan di Kantor Dispendukcapil," tuturnya di Jember.
Untuk itu, lanjut dia, Dispendukcapil sudah melakukan antisipasi dengan membeludaknya warga yang meminta legalisasi dengan menyiapkan dua jalur yang disediakan khusus bagi masyarakat yang mengurus legalisir KK dan akta kelahiran, baik di ruang pelayanan pencatatan sipil maupun di teras.
"Saya imbau masyarakat tidak hanya membawa fotokopi KK dan akta yang hendak dilegalisasi, tapi juga harus membawa aslinya, agar proses legalisasi cepat selesai," katanya.
Salah satu warga yang antre legalisir KK dan akte di Dispendukcapil Jember, Jumiati mengaku harus datang pagi-pagi ke Kantor Dispendukcapil Jember untuk mengurus persyaratan PPDB, karena anaknya mau mendaftar di SMP.
"Banyak orang tua siswa mengeluh karena harus antre panjang di Dispendukcapil Jember hanya untuk melegalisasi KK dan akta, namun sebagian wali murid melegalisasi di kelurahan atau desa yang lebih cepat," ujarnya.
Sistem PPDB untuk TK dan SD di Kabupaten Jember menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan dua jalur jalur utama yakni perpindahan orang tua sebesar 10 persen dan jalur zonasi sebesar 90 persen.
Sedangkan PPDB SMP tetap menggunakan sistem zonasi dengan menggunakan 3 jalur plus yakni jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, jalur prestasi sebesar 5 persen, jalur zonasi murni secara dalam jaringan (daring) sebesar 90 persen, dan jalur tambahan kelas olahraga.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019