Masa pendaftaran bakal calon kepala desa di tiga dari total 239 desa yang dijadwalkan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkades) serentak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diperpanjang karena calon yang mendaftar masih kurang.

"Ada calon, tapi cuma satu. Sehingga masa pendaftaran diperpanjang ke gelombang dua yang berlaku selama 20 hari," kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Usmalik di Tulungagung, Jumat.

Tiga desa dimaksud masing-masing adalah Desa Gendingan Kecamata Kedungwaru, Desa Sedayu Gunung Kecamatan Pagerwojo dan Desa Domasan Kecamatan Ngunut.

Para calon yang mendaftar di tiga desa itu tercatat sebagai petahana.

Usmalik menduga warga enggan mendaftar dan bersaing dengan calon lama karena kepemimpinan kades sebelumnya dianggap masih lebih baik.

"Mungkin dianggap lawannya masih terlalu kuat dan tangguh," ujarnya.

Pendaftaran calon kepala desa sebenarnya sudah dibuka sejak tanggal 14-24 Mei lalu.

Ketiga desa itu antara lain Desa Gendingan Kecamata Kedungwaru, Desa Sedayu Gunung Kecamatan Pagerwojo dan Desa Domasan Kecamatan Trenggalek dan Ngunut dan Desa Domasan Kecamatan Kalidawir.

Usmalik tidak mengetahui secara pasti minimnya bacakades di ke tiga desa itu.

Dirinya hanya menduga, warga masih suka dengan kepemimpinan kades yang lama, sehingga enggan untuk mendaftar sebagai bacakades.

Lain halnya dengan ketiga desa di atas, lima desa lainya justru ada lebih dari lima bacakades yang mendaftar.

Pendaftaran cakades sebenarnya sudah dibuka sejak tanggal 14-24 Mei lalu.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019