Ketua tim penasehat hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, yakni Ahmad Khozinuddin optimistis jika kliennya itu akan bebas dalam menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
"Setelah kami meneliti dan memverifikasi keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, ada beberapa catatan. Pertama, konten dipersoalkan sesungguhnya konten yang disebarkanluaskan di komunitas di internal komunitas grup whatsapp PWNU Jatim, sehingga tidak tepat dan tidak relevan jika yang dipersoalkan adalah konten unggahan yang ada di Mujiat Chanel sebagaimana diajukan dalam dakwan JPU," kata Ahmad Khozinuddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurutnya, dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3), dirinya menilai Gus Nur tidak memiliki peran sebagai orang yang mentransmisikan dan mendistribusikan serta dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Yang dipersoalkan adalah bukan pembuat konten tetapi yang mendistribusikan, yang mentransmisikan atau yang dapat membuat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sehingga dalam kasus Aquo, Gus Nur tidak punya peran sama sekali," katanya.
Ia mengatakan, UU ITE yang didakwakan kepada Gus Nur dinilai tidak boleh lepas dari genus delik pasal 310 dan 311 KUH Pidana, yang artinya mengarah kepada individu bukan perorangan atau badan hukum maupun komunitas.
"Sehingga tidak relevan dan tidak tepat dakwaan disampaikan kepada klien kami sebagai individu. Padahal yang diunggah konten yang disampaikan pada akun Generasi Muda NU bukan pada individu tertentu," katanya.
Ia juga mengatakan jika tidak ada satu saksi yang dihadirkan JPU merasa tersinggung atas video vlog berdurasi 1 menit 26 detik tersebut yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik generasi muda NU.
"Kami melihat tidak ada satupun saksi yang tersinggung dari sisi pribadinya, tetapi dari sisi bahwa ujaran itu diarahkan ke generasi muda NU. Sehingga, kami optimis Gus Nur akan lepas dari tuntutan atau bahkan bebas. Karena unsur unsur dari delik pasal ujaran yang dimaksud terbukti tidak terpenuhi," katanya.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni saksi pelapor, Maruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Setelah kami meneliti dan memverifikasi keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, ada beberapa catatan. Pertama, konten dipersoalkan sesungguhnya konten yang disebarkanluaskan di komunitas di internal komunitas grup whatsapp PWNU Jatim, sehingga tidak tepat dan tidak relevan jika yang dipersoalkan adalah konten unggahan yang ada di Mujiat Chanel sebagaimana diajukan dalam dakwan JPU," kata Ahmad Khozinuddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurutnya, dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat (3), dirinya menilai Gus Nur tidak memiliki peran sebagai orang yang mentransmisikan dan mendistribusikan serta dapat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana dalam dakwaan JPU.
"Yang dipersoalkan adalah bukan pembuat konten tetapi yang mendistribusikan, yang mentransmisikan atau yang dapat membuat diaksesnya informasi dan transaksi elektronik, sehingga dalam kasus Aquo, Gus Nur tidak punya peran sama sekali," katanya.
Ia mengatakan, UU ITE yang didakwakan kepada Gus Nur dinilai tidak boleh lepas dari genus delik pasal 310 dan 311 KUH Pidana, yang artinya mengarah kepada individu bukan perorangan atau badan hukum maupun komunitas.
"Sehingga tidak relevan dan tidak tepat dakwaan disampaikan kepada klien kami sebagai individu. Padahal yang diunggah konten yang disampaikan pada akun Generasi Muda NU bukan pada individu tertentu," katanya.
Ia juga mengatakan jika tidak ada satu saksi yang dihadirkan JPU merasa tersinggung atas video vlog berdurasi 1 menit 26 detik tersebut yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik generasi muda NU.
"Kami melihat tidak ada satupun saksi yang tersinggung dari sisi pribadinya, tetapi dari sisi bahwa ujaran itu diarahkan ke generasi muda NU. Sehingga, kami optimis Gus Nur akan lepas dari tuntutan atau bahkan bebas. Karena unsur unsur dari delik pasal ujaran yang dimaksud terbukti tidak terpenuhi," katanya.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi, yakni saksi pelapor, Maruf Syah, KH. M Nuruddin A Rahman, Muhammad Nizar dan Muhammad Syukron.
Kasus ini bermula saat terdakwa mengunggah video blog dalam media sosial. Dalam video itu, terdakwa mengeluarkan kata-kata yang dinilai telah melecehkan kader muda Nahdlatul Ulama.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019